Rabu 26 Nov 2014 12:00 WIB

Jam Kerja Perempuan Dipangkas

Red:

JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan akan mengurangi jam kantor bagi para wanita hingga dua jam. Usulan ini disampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi saat mengunjungi JK di Kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (25/11).

Menurut Nurhasan, gagasan ini dicetuskan karena keprihatinan JK terhadap nasib anak bangsa saat ini. JK khawatir kondisi anak bangsa justru tak diperhatikan jika peran ibu untuk mendidik anak-anaknya berkurang.

"Masukan beliau tentang kekhawatiran emansipasi wanita. Jadi, dengan teknologi yang sangat canggih sekarang ini beliau memiliki pikiran menarik, hak-hak atau kewajiban wanita yang aktif sebagai pegawai negeri atau swasta itu porsinya dikurangi," ujarnya usai menemui JK.

Nurhasan menjelaskan, wanita berkewajiban untuk menyiapkan pendidikan anak bangsa agar lebih berkualitas pada masa depan. Lebih lanjut, ia menyebut setiap harinya para wanita yang bekerja dapat mengurangi dua jam kerjanya.

"Sehingga, beliau mengusulkan mengurangi waktu dua jam dalam sehari untuk bekerja di kantor. JK mengusulkan satu jam sebelum masuk kantor lebih dikurangi, pulangnya juga lebih dipercepat satu jam," kata Nurhasan. 

Menurutnya, JK pun mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan hal ini, seperti di Jepang. Usulan ini dinilainya bukan dilakukan untuk membatasi peran para wanita, melainkan dimaksudkan agar para wanita lebih banyak memberikan perhatian kepada anak-anaknya.

Nurhasan mengatakan, usulan ini baru dibahas dengan PUI setelah JK mendapatkan pesan terkait kekhawatiran penyiapan generasi muda ke depan. Ia pun menegaskan akan memberikan dukungannya terhadap usulan JK tersebut.

"Sebenarnya di PUI, wacana itu sudah ada sejak lama bahwa ibu harus lebih berperan, penyiapan anak bangsa itu tidak bisa dengan teknologi, peran ibu sebagai pendidik awal," ujarnya. Kunjungan PUI ke Kantor Wapres ini dilakukan untuk mengundang JK dalam acara pembukaan muktamar PUI di Palembang pada 9-11 Januari 2015.

Sebelumnya, saat menghadiri Konferensi Besar Fatayat NU ke-XV di Kementerian Agama, Jumat (21/11) kemarin, JK menyebutkan bahwa peranan perempuan Indonesia kini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, kondisi ini merupakan dampak dari kecanggihan teknologi sehingga perempuan dapat memiliki karir yang lebih baik.

Kontra produktif

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai wacana pengurangan jam kerja perempuan kurang tepat diterapkan. Arist menyatakan, jika dilihat dari segi produktivitas perusahaan, tentu akan menyebabkan kinerja perusahaan menurun. "Akan terjadi kontraproduktif kan," kata Arist.

Selain berpengaruh pada produktivitas perusahaan, Arist menilai jika wacana pengurangan jam kerja diterapkan, akan ada diskriminasi terhadap perempuan untuk mendapatkan pekerjaan. Perusahaan-perusahaan akan merasa rugi untuk mempekerjakan perempuan, karena jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki. "Akhirnya nanti perempuan tidak dapat porsi lagi untuk bekerja," ujar Arist.

Ketimbang menerapkan pengurangan jam kerja selama dua jam, ia menilai, akan lebih baik jika pemerintah memaksimalkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut terdapat penjelasan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih wajib menyediakan tempat penitipan anak bagi karyawannya.

Dengan cara ini, Arist menilai interaksi antara ibu dan anaknya akan berjalan jauh lebih efektif daripada sekadar mengurangi dua jam bekerja. Perusahaan pun wajib untuk menyediakan pekerja-pekerja profesional untuk menjadi pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. "Sehingga, produktivitas jalan terus dan pekerja bisa berinteraksi dengan anaknya," kata Arist. n c01 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement