Selasa 02 Sep 2014 14:30 WIB

Pilkada Langsung Disepakati

Red:

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui keinginan DPR untuk mempertahankan pemilihan umum bupati dan wali kota secara langsung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Regulasi kampanye pilkada berbiaya murah menjadi syarat persetujuan tersebut.

"Aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung maka pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal pilkada lewat DPRD," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Senin (1/9). 

Selama pembahasan RUU Pilkada, awalnya pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD, sedangkan untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung. Namun, dalam perjalanannya terjadi perubahan kesepakatan, yakni sistem pemilihan gubernur dilakukan secara langsung, sedangkan untuk pilkada bupati, wali kota, emerintah menginginkan dilakukan melalui suara DPRD.

"Tetapi, kebanyakan teman di DPR RI meminta pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Pemerintah mengusulkan lewat DPRD untuk pilbup dan pilwakot, tetapi kami menangkap suara masyarakat masih ingin secara langsung," ujar Djohermansyah.

Keinginan Kemendagri untuk pilkada tidak langsung didasarkan pada alasan mahalnya biaya pemilu yang dikeluarkan oleh peserta pemilu. Selain itu, berdasarkan kajian Kemendagri, konflik horizontal yang terjadi di daerah telah memakan puluhan korban akibat persaingan calon kepala daerah.

Jika nanti RUU Pilkada disahkan dengan menyetujui sistem pilkada langsung, pemerintah menginginkan ada mekanisme yang mengatur pelaksanaan kampanye dengan biaya murah.

"Jadi, kami ingin itu nanti diatasi dengan lebih efisien dengan mengurangi iklan kampanye, pembatasan baliho kalau perlu tidak ada pertemuan atau rapat umum. Tentu itu nanti pengaturannya ada di KPU," katanya memaparkan.

Panja RUU Pilkada dan Kemendagri akan membahas RUU itu di Cikopo, Jawa Barat, selama tiga hari, mulai Senin sore hingga Rabu (3/9). DPR menargetkan pembahasan RUU Pilkada bisa dirampungkan pada akhir September ini.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem), Titi Anggraini, mendesak DPR mengintegrasikan materi RUU Pilkada dalam satu materi UU Pemilu. Sebab itu, menurutnya, pembahasan RUU Pilkada perlu dihentikan. rep:antara/c87 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement