Rabu 20 Aug 2014 12:00 WIB

Tiga Sipir ‘Nakal’ di Lampung Ditahan

Red:

BANDAR LAMPUNG — Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di lingkungan lembaga permasyarakatan (lapas) kembali mengemuka di Lampung. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menjanjikan akan menindak tegas petugas atau pegawai lapas nakal yang terlibat perbuatan haram tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dwi Prasetyo Santoso, Selasa (19/8), menegaskan,  ia tidak akan main-main dan akan memberi sanksi tegas dan berat bila pegawai atau petugas terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan lapas atau rutan. "Petugas yang terlibat ditindak dan diberhentikan sebagai sipir," kata Dwi Prasetyo.

Menurut dia, sudah terdapat tiga oknum sipir Lapas Rajabasa di Lampung yang ditahan di Mapolda Lampung karena terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. Ia berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dalam lapas dan rutan sehingga bila ada oknum sipir dan pegawai yang terlibat langsung mendapat sanksi tegas.

Sementara itu, terkait terungkapnya peredaran narkoba 500 gram sabu dan 500 butir ekstasi, beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran narkoba di lingkungan lembaga permasyarakatan (lapas) di Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Selasa (19/8), menyatakan, Ditnarkoba sudah menetapkan tersangka dan menemukan alat bukti, namun masih perlu pendalaman dan alat bukti lainnya untuk mengungkap dalang peredaran narkoba di lapas. "Masih perlu pendalaman kasusnya," katanya.

Sebelum HUT Kemerdekaan RI ke-69, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berupa 500 gram sabu dan 500 butir ekstasi. Narkoba tersebut dikendalikan narapidana dan beredar di dalam lapas di Lampung.

Menurut penuturan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan memiliki cukup bukti, namun masih perlu pendalaman dan bukti tambahan lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjelaskan peredaran narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana di dalam lapas. Namun, ia belum bisa menyebutkan apakah peredaran narkoba tersebut melibatkan oknum sipir lapas. rep:mursalin yaslan  ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement