Selasa 22 Jul 2014 14:30 WIB

Kalsel Revisi Perda Pertambangan

Red:

BANJARMASIN — DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui pengesahan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di provinsi itu, Senin (21/7). Perda tersebut diniliai efektif mengurangi dampak kerusakan lingkungan di Kalsel akibat eksplorasi dan eksploitasi tambang.

Pengesahan raperda itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah. Melalui pembahasan panjang, raperda inisiatif DPRD Kalsel yang merupakan revisi Perda 2/2009 tersebut berubah judul menjadi Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda menyampaikan bahwa pemberlakukan perda tersebut dapat menekan tingkat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan. "Kita berharap dengan pemberlakukan Perda Mineral dan Batu Bara nanti, tingkat kerusakan lingkungan di Kalsel akibat aktivitas pertambangan dapat kita tekan," ujar Juru Bicara Pansus H Ansor Ramadlan.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta lingkungan hidup, H Puar Junaidi, menerangkan, revisi Perda 2/2009 sesuai perubahan perundang-undangan, yaitu undang-undang tentang minerba.

Dalam sambutannya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga menyambut positif dan mengapresiasi atas revisi Perda 2/2009 yang merupakan inisiatif dewan dari usul Komisi III bidang Pembangunan dan Infrastuktur DPRD Kalsel tersebut. "Sebagai suatu produk hukum daeraH, perda tentang pertambangan mineral dan batu bara tersebut tentu sangat kita harapkan memberikan solusi bagi situasi dan kondisi yang riil terjadi di Kalsel," ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) tersebut.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kalsel termasuk dari beberapa daerah di Indonesia yang mendapat kunjungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah pertambangan. Gubernur mengingatkan, sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menemukan fakta yang cukup memprihatinkan di Kalsel. Ternyata, banyak perusahaan pertambangan di Kalsel yang tidak mematuhi kewajiban-kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

"Temuan KPK tersebut patut menjadi perhatian kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah serta menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan sebagai tindak lanjutnya," katanya. Karenanya, ia berharap perda tersebut dapat menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan. Terlebih, bagi pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan permasalahan perizinan usaha pertambangan. antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement