Senin 25 Jul 2016 14:00 WIB

Visa Haji Gelombang Pertama Selesai

Red:

JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Djamil, mengatakan bahwa visa jamaah haji gelombang pertama telah selesai. Setidaknya, sekitar 46 ribu visa berhasil dirampungkan.

"Visa gelombang pertama sudah selesai tinggal mengisi open seat karena pembatalan," ungkap Abdul Djamil saat dihubungi Republika, Ahad (24/7).

Berbeda dengan penyelenggaraan haji sebelumnya, menurut dia, pengurusan visa haji kini diurutkan berdasarkan urutan kelompok terbang (kloter). Dengan kata lain, pengurusan visa haji diprioritaskan untuk kloter awal.

"Jadi, sejak dari provinsi sampai ke sini (pusat), mereka mengirimnya paspor-paspor dari kloter awal," katanya.

Pada tahun ini, pemrosesan visa haji juga mengalami perubahan sistem. Salah satunya, sistem pencetakan visa bisa dilakukan di berbagai daerah dan tidak terpusat lagi di Kemenag.

"Apabila status visa jamaah haji sudah dapat dicetak maka visa tersebut bisa dicetak di mana saja," katanya.

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 8 Agustus. Keesokan harinya, yakni 9 Agustus, jamaah gelombang pertama mulai diterbangkan ke Tanah Suci. Pemberangkatan gelombang pertama akan berakhir pada 21 Agustus. Gelombang kedua dimulai pada 22 Agustus dan berakhir pada 4 September.

Mengenai pelunasan tahap kedua, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular, Abdul Djamil mengatakan, telah ditutup pada Kamis (30/6). Berdasarkan pelunasan tersebut, saat ini kuota haji masih tersisa lima jamaah.

"Mudah-mudahan bisa segera diisi," ungkapnya.

Ia mengatakan, pelunasan BPIH masih dibuka selama masih ada kuota yang tersisa. Kemenag terus mengupayakan agar kuota yang tersisa dapat terisi.

Jika masih ada sisa kuota, hal itu diperuntukan bagi jamaah cadangan. Dalam keputusan Dirjen PHU Kemenag ditegaskan, jamaah cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Dia menjelaskan, pengisian sisa kuota oleh jamaah cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jamaah lanjut usia (lansia), dan pendamping jamaah lansia. Proses pelunasan BPIH untuk jamaah cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama.

Seperti halnya kuota haji reguler, Abdul Djamil melanjutkan, kuota haji khusus pun belum seluruhnya terisi. Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah kuota yang tersisa untuk haji khusus.

"Pastinya masih sisa tapi tidak banyak."

 n ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement