Kamis 18 Jun 2015 11:00 WIB

Ratusan Desa Terima Dana Desa

Red:

MADIUN — Sebanyak 196 desa dari 206 desa di Kabupaten Ma diun segera menerima alo kasi dana desa dan dana desa 2015 dengan nilai total mencapai Rp 145,53 miliar. Penyaluran ADD dan DD tersebut diberikan kepada desa-desa yang telah me nyelesaikan penyusunan APB Des dan usul penya lu rannya.

Secara rinci, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas dan Pemdes) Kabupaten Madiun, Joko Lelono, Selasa (16/6), mengatakan jumlah ADD yang dicairkan mencapai Rp 90,25 miliar dan DD dari pemerintah pusat senilai Rp 55,28 miliar.

Dijelaskan, untuk pe nyaluran tahap pertama Alokasi Da na Desa (ADD), baru disampai kan kepada 17 desa di empat ke camatan. Desa yang men dapat tersebut merupakan desa yang telah menyusun APB Des dan usulan penyalurannya.

Sesuai data yang ada, ke-14 desa itu antara lain, Desa Klangon dan Desa Bandungan di Kecamatan Saradan; Desa Sogo di Kecamatan Balerejo; Desa Banjarejo, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Dagangan, Jetis, Joho, Kepet, Ketendan, Men dak, Padas, dan Desa Prambon di Kecamatan Dagangan.

Serta, Desa Nglanduk, Kresek, dan Desa Sidorejo di Ke camatan Wungu. Sedangkan pe nyaluran tahap I Dana Desa (DD) disampaikan kepada 14 desa di empat kecamatan. "Pen cai ran ADD dan DD ini juga untuk memo tivasi desa-desa lain agar se gera menyelesaikan penyusunan APBDesnya dan mengajukan usul penyaluran pem bangunan di desanya".

Diharapkan, desa-desa lainnya dai 196 desa yang diang garkan, dapat segera menyusun APBDes tahun 2015 sebagai sya rat pencairan ADD dan DD tersebut. Menurut dia, pen cairan kedua anggaran itu ber dasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan aturan tersebut, sumber keuangan desa dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu dana trans fer, pendapatan asli desa, dan pendapatan lain-lain. Adapun ADD dan DD merupakan contoh dana transfer yang diterima pemerintah desa.

Kedua anggaran itu merupakan bagian dari ba gi hasil pajak daerah dan re tri busi daerah, bantuan keuangan, hibah, dan bansos yang dia lo ka sikan sesuai pedoman yang ber laku.

"Penyaluran atau pencai rannya ADD dilaksanakan dengan sis tem transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Adapun pencairannya dila ku kan secara bertahap," kata Joko Lelono. ?? antara ed: yusuf ass

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement