Kamis 12 Feb 2015 11:00 WIB

Moratorium Izin Travel Dinilai tidak Perlu

Red:

JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) tak sependapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebijakan moratorium izin travel umrah. ''Kalau menurut saya, moratorium perizinan travel umrah tidak perlu dilakukan, toh pengajuan izin kan ada syaratnya,'' ujar Ketua Dewan Kehormatan Amphuri Rinto Rahardjo kepada Republika, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, proses pengajuan izin travel umrah sudah ada ketentuan dan persyaratannya. Jika yang dikhawatirkan oleh Kemenag adalah munculnya travel umrah yang tidak bertanggung jawab, Kemenag dapat memperketat proses perizinan travel umrah tersebut. ''Siapa pun berhak meminta izin mendirikan travel umrah. Proses ini lebih baik daripada pengusaha mendirikan travel umrah yang ilegal,'' katanya.

Rinto yakin, berapa pun jumlah travel umrah jika Kemenag benar-benar turun tangan dan bekerja sama dengan pihak terkait dan asosiasi, semua masalah akan bisa diatasi. ''Tinggal diberikan peringatan, kalau memang tidak mampu, tinggal tutup. Toh sudah ada aturannya.''

Kemenag, menurut dia, dapat memaksimalkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap travel umrah ilegal atau yang melakukan pelanggaran. Beberapa waktu lalu, kata Rinto, Amphuri sempat meminta kepada Kemenag agar diberikan wewenang untuk membantu mensterilkan travel umrah yang ilegal. Namun, permintaan tersebut belum mendapat respons. Menurut Rinto, travel umrah ilegal banyak ditemukan di bandara. Ia yakin, jika pengawasan di bandara diperketat, travel ilegal tidak akan muncul lagi.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif. Menurutnya, moratorium perizinan travel umrah tidak perlu dilakukan. Jika tujuan Kemenag untuk melakukan perbaikan dan pembenahan pelayanan umrah maka hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan tanpa harus melakukan moratorium perizinan travel umrah.

Dengan melakukan moratorium, menurut Artha, artinya Kemenag membatasi keinginan seseorang untuk menjalani usahanya. ''Selama pemiliki travel sudah memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka mereka pantas untuk diberi izin,'' katanya.

Kemenag, menurutnya, tak perlu takut dengan bertambahnya jumlah travel umrah. Jika Kemenag khawatir tak bisa melakukan pengawasan secara maksimal maka Kemenag dapat bekerja sama dengan asosiasi. Ia menambahkan, asosiasi semestinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membina travel-travel umrah

Dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (9/2), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengumumkan bahwa Kemenag telah melakukan moratorium perizinan baru travel umrah. Moratorium ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan travel umrah. "Pertimbangannya begini. Ini sudah 655 (travel umrah). Lalu, berkaitan dengan kemampuan kami melakukan pengawasan terhadap mereka yang mau berangkat. Harus diawasi di bandara, teknis di Jeddah, berapa yang berangkat, naik pesawat apa, kapan berangkatnya," ujar Abdul Djamil.

Menurutnya, jika tidak dilakukan moratorium perizinan, Kemenag akan kesulitan mengawasi dan mengendalikan travel umrah dalam melayani jamaah. Menurut dia, 655 travel umrah sudah cukup untuk melayani jamaah umrah asalkan travel tersebut berkinerja baik.

Kebijakan yang wajar

Berbeda dengan Amphuri, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) menilai, moratorium izin travel umrah merupakan tindakan wajar yang dilakukan Kemenag.

"Ya saya kira nggak apa-apa. Nggak ada persoalan. Barangkali dipandang perlu oleh Kemenag karena jumlah travel umrah sudan lebih dari 600. Untuk itu, moratorium dulu untuk penertiban dan perbaikan. Saya kira ya cukup dimengerti apa yang dilakukan Kemenag," ujar Ketua Himpuh Baluki Ahmad kepada Republika, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, dengan dilakukannya moratorium ini, Kemenag diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan terhadap travel umrah sehingga penertiban berjalan maksimal. Sementara, proses pemberian sanksi terhadap travel umrah ilegal diharapkan tetap terus dilakukan. Hal ini agar dapat memberikan rasa adil pada travel umrah yang memiliki izin. "Jadi, ditertibkan terlebih dahulu, jika nanti sudah kondusif, saya rasa akan dibuka kembali.'' n c83 ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement