Kamis 09 Jan 2014 08:38 WIB
Korupsi Alkes Banten

Ratu Atut Chosiyah Dibidik Pencucian Uang

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten ke tingkat penyidikan. Langkah ini disertai penetapan status tersangka pada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK melansir nilai proyek yang menjerat Atut itu sekitar Rp 9 miliar. "Alkes Banten nilai kontrak adalah Rp 9.313.685.000," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (8/1).

Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Atut, Andi Simangunsong, mengatakan pihaknya merasa terkejut terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus alkes. Pasalnya, Atut menyatakan tidak mengetahui soal proyek-proyek pengadaan di Banten.

Ia juga membantah jika disebutkan peran kliennya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek alkes ini. Maka itu, ia ingin mengetahui bagaimana konstruksi hukum hingga KPK menjadikan Atut sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Atut ini hanya karena kakak dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pengusaha. Jika Wawan yang melakukan tindak pidana korupsi, lanjutnya, bukan berarti Atut juga ikut terlibat dalam setiap proyek di Banten yang didapatkan perusahaan-perusahaan milik Wawan.

Saat ditanya apakah dengan begitu Atut merasa namanya dicatut oleh adiknya sendiri dalam mendapatkan proyek-proyek di Banten, ia tidak menanggapinya. "Kalau memang seperti itu (nama Atut dicatut Wawan), tidak sepatutnya Atut menjadi tersangka. Jangan gara-gara Wawan adiknya lalu Atut jadi tersangka juga," kata Andi yang dihubungi Republika, Rabu (8/1).

Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi terkait penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2011-2013 pada Selasa (7/1) lalu. Bahkan selain Atut, adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten dan Wawan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama.

Atut dan Wawan diduga melakukan pengaturan dalam pemenangan tender proyek tersebut dan kemudian melakukan penggelembungan terhadap nilai proyek. Sedangkan, nilai proyek ini Johan mengaku belum mengetahuinya.

Setelah penetapan dua tersangka ini, KPK belum akan berhenti dan masih mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Bukan tidak mungkin, KPK akan menetapkan tersangka lainnya.

Berdasarkan resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 yang diperoleh Republika, pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 30.257.444.000.

Hal ini berdasarkan nilai proyek dari pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan Laboratorium Daerah sekitar Rp 145 miliar.

Anggaran yang tidak sesuai sekitar Rp 30 miliar ini terdiri dari tiga masalah. Seperti alat kesehatan yang tidak lengkap senilai Rp 5.724.609.000, alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak dengan nilai total sebesar Rp 6.393.822.000, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik dengan nilai total sebesar Rp 18.139.013.000. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy

Data Penyimpangan Alkes:

Alat-alat kedokteran umum: Rp 2.870.763.000,

Pengadaan alat kesehatan penunjang Puskesmas: Rp 10.310.388.000

Pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas: Rp 23.523.185.000

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement