Senin 16 Dec 2013 05:52 WIB
Penerimaan Pajak

DKI Andalkan Empat Pajak

Siapa Bilang Bayar Pajak Susah?
Foto: Ditjen Pajak
Siapa Bilang Bayar Pajak Susah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak untuk APBD 2014 sebesar Rp 32,5 triliun atau naik drastis sebesar 43,6 persen dibandingkan 2013 yang perolehan pajaknya ditargetkan mencapai Rp 22,6 triliun. Empat jenis pajak menjadi primadona Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendongkrak pendapatan pada 2014.

Empat jenis pajak tersebut, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak reklame. Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi memaparkan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor pada 2014 ditargetkan Rp 5,1 triliun; pajak bumi dan bangunan Rp 6,5 triliun; pajak BPHTB Rp 5 triliun; dan pajak reklame Rp 2,4 triliun.

Untuk mencapai target pendapatan tersebut, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memiliki kebijakan baru mengenai besaran pengenaan pajak. ''Misalnya, untuk pajak kendaraan bermotor itu akan ada penyesuaian pajak progresif,'' ujar Iwan ketika dihubungi Republika, Ahad (15/12).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor mulai tahun depan. Iwan menjelaskan, pajak progresif merupakan besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, dua persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan empat persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.

Selain itu, kata dia, dasar pengenaan untuk pajak bumi dan bangunan akan dinaikkan Nilai Jual Objek Pajak-nya (NJOP). Sementara, untuk reklame juga akan dinaikkan dasar pengenaan pajaknya. Menurut Iwan, pajak reklame akan meningkat empat kali lipat lebih tinggi dibanding tahun ini. ''Kita akan ubah dasar pengenaannya. Mulanya Rp 25 ribu per meter persegi per hari, tahun depan menjadi Rp 125 ribu per meter persegi per hari,'' ucap dia.

Iwan menduga, masih banyak wajib pajak di DKI yang tidak menunaikan kewajibannya. Karenanya, kata dia, Dinas Pelayanan Pajak akan menambah personel guna mencari para pengemplang pajak tersebut. ''Kami akan ingin minta tambahan personel dalam rangka pemungutan pajak. Supaya, kita bisa menemukan lebih banyak lagi wajib pajak yang tersembunyi,'' ujar dia.

Iwan menjelaskan, saat ini Dinas Pelayanan Pajak baru memiliki 890 orang petugas pemungut pajak. Tahun depan, akan menambah 400 petugas lagi untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah. Para petugas tersebut akan ditempatkan di tiap kecamatan untuk melakukan pengawasan. Mereka juga akan melakukan penyisiran reklame yang belum membayar pajak serta mengukur ulang luas tanah dan bangunan yang terkena pajak.

''Kita memang perlu sumber daya manusia yang banyak. Kalau pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan kan harus dicari ke lapangan, tidak bisa duduk di belakang meja,'' kata Iwan.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan belum pernah ada peningkatan target pajak sebesar itu pada tahun-tahun sebelumnya. Apabila target tersebut bisa tercapai, sambung dia, hal itu merupakan prestasi yang membanggakan. Maman sendiri optimistis target pendapatan pajak bisa tercapai. Sebab, mulai 2014 ada kebijakan baru yang dinamakan pendaerahan pajak, yaitu PBB yang semula dikelola pemerintah pusat, kini diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga kebijakan baru pengenaan pajak pada pajak reklame yang nilainya meningkat lebih dari empat kali lipat. Akan tetapi, ujar Maman, yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah piutang pajak yang cukup besar. Menurut dia, untuk piutang dari PBB saja masih ada Rp 5 triliun yang belum tertagih.

Dia berharap, ke depan Dinas Pelayanan Pajak tidak hanya menambah jumlah personel saja untuk mencari para pengemplang pajak, tapi juga menambah sarana dan prasarana pelayanan pajak di tingkat kecamatan. ''Saat ini kan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) masih numpang di kecamatan. Dewan berharap, pada 2014 pemerintah provinsi membangun gedung pelayanan pajak di tingkat kecamatan supaya menunjang pelayanan pajak lebih optimal,'' kata Maman. n c01 ed: rahmad budi harto

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement