Sabtu 12 Oct 2013 09:15 WIB
Kasus Akil Mochtar

Narkoba di Ruang Akil Diduga Sudah Lama

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga narkoba yang ditemukan di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar merupakan barang yang sudah lama dipakai. “Barang bukti yang ditemukan ini barang ‘kering’ (lama) dan tidak segar lagi,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu di Jakarta, Jumat (11/10).

Oleh karena itu, kata Sumirat, tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes) membutuhkan waktu hingga dua minggu untuk mengidentifikasi DNA barang bukti tersebut. “Kalau barangnya ‘segar’ (baru), mereka sanggup (mengidentifikasi) tiga sampai empat hari,” katanya.

Ia menjelaskan, jika barang bukti itu barang lama atau kering, cenderung sulit untuk diidentifikasi. “Ada banyak kesulitan untuk mengidentifikasi barang itu yang perlu dipahami bersama,” katanya. Namun, Sumirat berharap identifikasi laboratorium bisa lebih cepat selesai sehingga kepemilikan barang bukti berupa empat linting ganja dan dua pil sabu bisa segera diketahui.

Ia menyebutkan bahwa barang bukti berupa narkoba yang ditemukan tersebut, di antaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram. Selain itu, terdapat pula pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri atas pil ungu dan pil hijau. Namun, barang bukti yang diserahkan kepada tim DVI Pusdokkes hanya lintingan ganja. “Kami menyerahkan barang bukti (lintingan ganja) di ruangan MK untuk diindentifikasi DNA yang ada di barang tersebut,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran kepemilikan empat linting ganja yang salah satunya merupakan bekas pakai. Kendati Akil telah dinyatakan negatif narkoba, namun ia belum bisa menyatakan apakah sang ketua MK itu benar-benar terbebas dari kepemilikan barang haram itu.

Sumirat mengaku belum memutuskan apakah akan memeriksa DNA Akil Mochtar atau hakim MK lain untuk mencocokkan dengan jejak di narkoba tersebut. “Belum, nanti kita lihat, sekarang step by step dahulu, yang ini diselesaikan dahulu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan temuan narkoba di ruang kerja Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. “Saya hanya minta kepada penegak hukum mencari tahu ini kerjaan siapa (temuan narkoba di meja kerja Akil Mochtar),” kata Hamdan di Gedung MK.

Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp 3 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politikus Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda, Chornelius Nalau, yang hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Dari kasus ini, KPK pun menggeledah rumah dan ruang kerja Akil di MK. Dan dari hasil penggeledahan, sejumlah barang yang diduga narkoba ditemukan di ruang kerja Akil. n antara ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement