Rabu 14 Aug 2013 02:15 WIB
Penataan Tanah Abang

PKL Lama Pasar Tanah Abang Kecewa tak Terdaftar

 Petugas Dishub memasang pembatas jalan saat penertiban di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Dishub memasang pembatas jalan saat penertiban di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Registrasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang yang akan menghuni kios tak berjalan mulus. Ratusan PKL berebut mendaftarkan nama mereka di lantai empat Pasar Blok G Tanah Abang, Selasa (13/8).

Para pedagang khawatir kuota yang tersedia segera akan penuh. Jumlah kios yang tersedia di tempat baru mereka di Blok G tidak lebih dari seribu kios. Sedangkan, sudah lebih dari 950 pedagang yang terdata. Kendati kuota hampir penuh, masih terbilang ratusan para pedagang belum terdaftar.

Petugas yang mendata tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada PKL yang akan mendaftar. Untuk mendaftar, mereka harus membawa KTP dan kartu keluarga asli. Selain itu, mereka harus bisa menunjukkan bukti bahwa mereka benar-benar pedagang yang sudah lama di Tanah Abang.

Selain itu, perdebatan antara petugas dan PKL berkali-kali memanas. Sejumlah PKL yang mengaku sudah bertahun-tahun berdagang di Tanah Abang mengaku kecewa. Mereka menyayangkan namanya yang tidak ada dalam daftar Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sedangkan mereka yang terkategori pedagang baru sudah terdaftar.

Sebelumnya, mereka sudah mendaftar ke Dinas UMKM dan kelurahan pada 4 Agustus. Namun ketika mendaftar, mereka tidak diberikan tanda bukti bahwa mereka telah terdaftar. Asril, salah seorang PKL, menuding adanya ketidaktransparanan pemerintah dalam mendata PKL yang akan dipindahkan. “Pedagang asli dan pribumi hanya mendapatkan jatah 25 persen. Sisanya itu dari luar,” ujarnya.

Asril mengaku, saat pendataan pertama tanggal 4 Agustus 2013, ia sudah mendaftar. Namun, ia menyayangkan ketika mendaftar ulang hari ini, namanya sudah tidak ada. “Mengapa orang yang baru daftar itu ada namanya?” ujarnya.

Demikian juga dengan PKL Tanah Abang, Amran. Ia mengaku kecewa setelah melihat namanya tidak terdaftar. Pria yang sudah tujuh tahun menggeluti dunia PKL itu merasa dikorbankan. Ketika PKL sudah bersedia untuk dipindahkan, ternyata di tempat yang baru nama mereka tidak dimasukkan ke daftar.

Amran mengaku, begitu ada kabar PKL akan direlokasi ke Blok G, ia segera mendaftar. “Tanggal 1 Agustus saya sudah mulai mendaftar. Saya sudah memenuhi persyaratan saat mendaftar. Setelah itu, saya disuruh mendaftar lagi setelah Lebaran. Ternyata, ketika saya datang hari ini, nama saya tidak ada,” katanya memaparkan.

Setelah berdebat lama dengan petugas, Amran diminta lagi untuk datang hari Jumat depan (16/8). “Tapi jujur, kondisi fisik saya sudah tidak kuat untuk bolak balik mengurus ini,” ujar pria yang mengaku tinggal di Depok itu.

Demikian juga dengan Rahim, ketika mendaftar, ia meminta bukti kepada petugas bahwa dirinya sudah terdaftar. Namun, petugas tersebut menyuruhnya pulang. “Bapak sudah terdaftar di sini, nanti setelah Lebaran datang lagi,” katanya menirukan sang petugas. Namun begitu ia datang, ternyata namanya dan beberapa rekan PKL sudah tidak ada di daftar.

Berbeda dengan Saiful. PKL yang sudah lima tahun itu terdaftar dan mendapatkan nomor undian pada 19 mendatang. Ia terdaftar karena mengaku mendaftar sebanyak dua kali.

Pertama, ia mendaftar pada 4 Agustus 2013, namun tidak mendapat tanda bukti. Akan tetapi, saat Gubernur Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi tersebut, ia kembali mendaftar. “Waktu itu baru ada dikasih surat yang ada nomor urut. Jadi, saya dua kali daftar,” katanya.

 

Menurut Saiful, masalah terjadi karena pada pendaftaran pertama data PKL tidak dikoordinasi dengan baik oleh petugas yang mengelola pendaftaran. Sedangkan, PKL yang terdaftar pada gelombang kedua, ketika kunjungan Jokowi pada Ramadhan, baru terekam dengan baik.

Para pedangang yang sudah bertahun-tahun tersebut sangat mengharapkan bisa tersaftar. Selain mempunyai kios yang layak, tidak mengganggu jalanan, kios yang akan mereka tempati di Blok G akan digratiskan selama enam bulan.

Ketika tidak terdaftar untuk menghuni Blok G, tampaknya mereka akan mengubur pekerjaan mereka sebagai PKL. Pasalnya, di tempat yang lama mereka sudah dilarang keras untuk berjualan lagi. Rencananya, pihak PD Pasar Jaya Tanah Abang akan melakukan registrasi ulang para pedagang hingga Jumat (16/8). n cr01 ed: wulan tunjung palupi 

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement