Sabtu 03 Aug 2013 06:37 WIB
Dugaan Korupsi

KPK Periksa Pengusaha Terkait Suap MA

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terdakwa kasus penipuan, Hutomo Wijaya Ongowarsito, terkait dugaan suap dalam pengurusan kasasinya di Mahkamah Agung (MA). Hutomo yang berprofesi sebagai pengusaha itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan MA, Djodi Supratman, dan pengacara Mario C Bernado.

“Hutomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MCB (Mario C Bernado) dan DS (Djodi Supratman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (2/8). Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Hutomo adalah untuk mengetahui siapa otak penyuapan.

Selain Hutomo, KPK juga memeriksa pengacara Bonardo PH Sinaga, jaksa Tamalia Roza, serta kurir PT Grand Wahana Indonesia, Supriyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA itu. KPK sebelumnya juga telah memeriksa pengacara Hotma Sitompoel yang merupakan pemilik Kantor Hukum Hotma & Associates. Hotma diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA ini.

Namun, Hotma mengatakan dirinya tidak tahu mengenai uang suap yang disangkakan KPK diberikan Mario kepada Djodi. Mario C Bernado sendiri merupakan pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hotma & Associates. “Saya saja tidak tahu, bagaimana ada perintah dari saya?” kata Hotma terkait pemberian uang dari Mario kepada Djodi.

Dari deretan saksi yang dipanggil, KPK masih belum memeriksa hakim agung MA. KPK mengaku belum menemukan keterlibatan hakim agung dalam kasus suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito. “Kami masih terbatas kepada para tersangka itu, kami belum sampai unsur hakim,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan memeriksa hakim agung terkait dugaan suap di perkara Hutomo. “Bisa saja, baik dari (hakim agung) MA maupun pihak lain dari kantor pengacara diperiksa kalau diperlukan penyidik,” kata Johan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini, yaitu staf MA Djodi Supratman dan seorang pengacara bernama Mario C Bernardo. Mario merupakan pengacara di kantor pengacara kondang Hotma Sitompoel.

KPK menangkap Djodi dan Mario di dua lokasi berbeda pada 25 Juli 2013. Keesokan harinya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mario selaku tersangka pemberi suap dan Djodi selaku penerima suap. Aksi pemberian suap ini diduga terkait dengan kasus pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito yang kini sedang bergulir di MA.

KPK juga menyita uang di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi dari kantor Mario berisi Rp 78 juta. Pemberian uang ini diduga sebagai pemberian kedua kalinya. Sedangkan, uang pemberian pertama ditemukan di rumah Djodi di Bambu Apus, Jakarta Timur. n ahmad islamy jamil/antara ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement