Jumat 02 Aug 2013 06:27 WIB
Peredaran Narkoba

WN India Selundupkan Sabu 6,7 Kilogram

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Barang haram senilai hampir Rp 9 miliar itu diselundupkan oleh dua warga negara India dan satu warga negara Indonesia.

Modusnya, tersangka menyelundupkan sabu seberat 1,7 kilogram yang direkatkan pada dinding koper dan sebanyak lima kilogram di dalam mainan miniatur berbentuk sofa. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto memaparkan penyelundupan ini terdiri atas dua kasus yang terjadi pada hari yang sama, yakni Kamis, 25 Juli 2013. Pelaku yang diketahui WN India itu masih memiliki hubungan saudara.

“Selama 2013, kasus pertama yang pelakunya kurir dari India. Kedua kasus ini terjadi pada hari yang sama, tapi waktu yang berbeda,” katanya di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (1/8).

Untuk kasus pertama, pelaku berinisial SB (27 tahun) menumpang Malaysia Airlines dengan rute Mumbai (India)-Kuala Lumpur-Jakarta, mendarat pukul 11.00 WIB. Sedangkan, kasus kedua, pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial KB (37 tahun) ditangkap di Terminal 2D. Ia merupakan eks penumpang Singapore Airlines rute Bangalore (India)-Singapura-Jakarta.

“SB dan KB merupakan dua pelaku berasal dari keluarga yang sama, mereka memiliki marga yang sama,” tuturnya. Selanjutnya, tim CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan tersebut tertangkaplah seorang warga negara Indonesia berinisial LH (52 tahun) di Cengkareng.

LH merupakan residivis dari tahanan Nusa Kambangan yang bebas pada 2012 setelah menjalani hukuman selama enam tahun. Untuk tersangka SB beserta barang bukti kasusnya diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk KB dan LH, kasusnya diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menuturkan, untuk perkembangan penyelundupan sabu dari India, ada yang transit melalui Malaysia dan Singapura. Sementara, untuk pengiriman, ada yang dari Malaysia dan Iran yang ditransitkan di India. “Untuk masuk ke Indonesia, jalur peredarannya ada yang dari India-Malaysia-Timor Leste-Indonesia, ada juga yang melalui Papua Nugini,” ucapnya.

Setelah jalur masuk melalui Malaysia dan Singapura saat ini tertangkap, Sumirat mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melalui jalur lain. Jalur yang harus diwaspadai, yakni wilayah perbatasan di Indonesia. Menurutnya, semua perbatasan dilakukan pengawasan, di antaranya, di daerah Kupang, Nunukan, Jayapura, dan wilayah lainnya. Hal itu untuk mencegah masuknya peredaran narkotika, baik dari India maupun negara lainnya.

Untuk menambahkan pengawasan peredaran narkoba, menurutnya, penjagaan juga terus ditingkatkan di setiap perbatasan. Di antaranya, pada perbatasan darat, laut, maupun udara. Selain itu, dengan membentuk satgas-satgas di sejumlah perbatasan.

BNN mencatat, saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai empat juta orang.

“Penggunanya 70 persen pekerja, 22 persen kelompok pelajar atau mahasiswa, serta delapan persen pengangguran dan lainnya,” katanya. Menurut Sumirat, pada rentang 2004-2008, ada sekitar 100 ribu orang pengguna per tahunnya. Sedangkan, pada 2008-2012, sekitar 75 ribu pengguna per tahunnya. n c12 ed: wulan tunjung palupi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement