Rabu 10 Jul 2013 06:54 WIB
Bacaleg Ganda

Caleg Incumbent Beda Partai Diminta Mundur

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang meminta anggota DPRD segera mundur jika mencalonkan diri lagi dari partai politik yang berbeda. Edaran tersebut diterbitkan karena banyak partai politik yang tidak menindaklanjuti fenomena tersebut.

Padahal, kata Gamawan, peraturan pemerintah (PP) sudah mengatur tentang itu, tetapi parpol dan caleg tidak menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Ia mengatakan, partai politik seharusnya melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang duduk di kursi rakyat, tetapi pindah partai politik untuk kepentingan pemilu mendatang.

Sayangnya, hal tersebut tidak pernah dilakukan. “Banyak yang tidak menindaklanjuti. Partai tidak mengusulkan itu (PAW), saya tidak tahu apa sebabnya,” katanya, Selasa (9/7).

Ia mengatakan, kepala daerah perlu diingatkan mengenai aturan tersebut, sekaligus mengingatkan partai politik untuk mengawasi kadernya. Menurutnya, sangat tidak logis dan tidak etis ketika kader yang pindah partai masih menikmati fasilitas yang diberikan lewat partai politik terdahulu. “Dia sudah mengundurkan diri, masa, dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur? Kan tidak logis kan itu,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan dalam waktu setidaknya dua pekan, para kepala daerah serta partai politik bisa menindaklanjuti aturan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan kepada gubernur melalui bupati-wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.

"Supaya proses itu tidak perlu menunggu pengusulan pemberhentian dari partai lama, lantas kami buat surat edaran agar gubernur, bupati-wali kota, serta ketua DPRD aktif," ujarnya. n esthi maharani ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement