Selasa 25 Jun 2013 01:54 WIB
RUU Ormas

RUU Ormas Tetap Ditolak

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) rencananya disahkan Selasa (25/6) ini melalui sidang paripurna di DPR. Sejumlah lembaga keagamaan bersikeras menolak pengesahan rancangan regulasi tersebut.

“RUU Ormas akan mempersempit ruang partisipasi warga. Dan, mengingkari semangat reformasi,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin (24/6). Menurutnya, RUU Ormas justru berpotensi menjerumuskan pemerintahan dalam otoriterianisme.

Din melihat RUU Ormas masih berada dalam ruang lingkup hukum administratif yang menganut rezim perizinan. Negara diberikan kewenangan penuh untuk memberi izin, mengatur larangan, prosedural, hingga sanksi. Menurut dia, asumsi tersebut melampaui batas dan inkonstitusional.

Pansus RUU Ormas, Din melanjutkan, memang telah berupaya mengakomodasi keberatan dari sejumlah ormas. Tetapi, menurut Din, bukan persoalan pasal per pasal yang dikhawatirkan ormas-ormas. Asumsi dasar yang dipakai panitia khusus RUU Ormas dan pemerintah dipandang Din dari awal sudah salah.

Sebab, RUU ormas dibentuk dengan tujuan mengatur ormas-ormas yang anarkis serta ormas yang mendapat bantuan dari luar negeri. Mestinya, pemerintah menguatkan penegakan hukum untuk mengatasi dua masalah tersebut.

Din juga menduga, RUU Ormas dimanfaatkan untuk memobilisasi dukungan untuk kepentingan Pemilu 2014. Mudahnya pembentukan ormas ditakutkan menjadi ajang bancakan anggaran oleh parpol dan dipakai memobilisasi dukungan untuk Pemilu 2014.

Jika pemerintah dan DPR ingin menertibkan ormas dan perkumpulan, menurut Din, ada baiknya bisa diintegrasikan dengan pembahasan RUU Perkumpulan. Dia mengatakan, ormas keagamaan akan menempuh langkah judicial review ke Mahkamah Konsititusi (MK) jika RUU Ormas disahkan.

Alasan penolakan lain disampaikan Sekretaris Eksekutf Komisi Kerasulan Awam Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Suprapto. Lembaganya menentang pelaporan dana asing yang diterima ormas ke pemerintah. “Ormas sudah memiliki mekanisme pelaporan keuangan yang transparan kepada pihak yang melakukan kerja sama dengan ormas tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kecurigaan atas dana asing yang diterima ormas berlebihan. “Sama saja dengan mau menangkap tikus dengan membakar lumbung padi,” kata Suprapto. Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Bonar Simangunsong menyarankan dibentuk Dewan Ormas jika pemerintah khawatir kesulitan mengontrol perilaku ormas. Lembaga itu yang nantinya berhak memberikan sanksi kepada ormas jika melanggar, bukan pemerintah daerah dan pusat seperti yang tercantum dalam RUU Ormas.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penolakan yang disampaikan ormas-ormas tidak memiliki dasar yang jelas. Dia menjelaskan, kebebasan dalam berdemokrasi bukan berarti kebebasan tanpa aturan.

Dalam catatan Kemendagri, saat ini terdapat lebih dari 90 ribu ormas di Indonesia. Perkembangan dinamika seperti itu, ujar Gamawan, membutuhkan payung hukum yang pasti. “Jadi, tidak mungkin tidak dibuatkan aturannya,” kata Gamawan, kemarin.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Agung, mengiyakan bakal RUU Ormas bakal disahkan dalam sidang paripurna hari ini. Dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan pasal-pasal di RUU Ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pramono menyatakan, pengesahan RUU Ormas tidak mungkin ditunda lagi. Pasalnya, RUU Ormas sudah dibahas sebanyak delapan kali dengan melibatkan Pansus RUU Ormas, pimpinan DPR, dan perwakilan ormas. DPR juga sudah menyerap berbagai masukkan dan kritik masyarakat soal isi RUU Ormas.

Satu-satunya Fraksi di DPR yang bersikeras menunda pengesahan RUU Ormas adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut dinyatakan Fraksi PAN dan dalam rapat Pansus RUU Ormas, Rabu (19/6).

Sekretaris Jendral PAN Taufik Kurniawan mengatakan, mesti memiliki kedekatan, sikap PAN bukan karena penolakan Muhammadiyah. “Tidak ada ke situ. Ini murni soal kehati-hatian,” kata Taufik.

Dia meminta RUU Ormas dikaji lebih mendalam agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan. Menurut Tafik, sejatinya PAN tidak dalam posisi menolak atau menyetujui RUU Ormas. PAN menginginkan RUU Ormas bisa benar-benar menampung berbagai kepentingan ormas di Indonesia.

Selain itu, Fraksi PKS menyatakan dukungan mereka terhadap RUU Ormas belum mutlak. PKS siap menentang rencana pengesahan RUU Ormas bila harapan mereka tidak dipenuhi. “Kami akan mencermati (draf terakhir),” kata Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKS Mardani Ali Sera.  n ira sasmita/dyah ratna meta novia/m akbar wijaya/ahmad islamy jamil ed: fitriyan zamzami

Akomodasi dalam Pasal

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengklaim, keberatan sejumlah pihak atas pasal-pasal RUU Ormas telah diakomodasi. Berikut di antaranya. Kewajiban asas tunggal dalam Pasal 2 dihapuskan. Ormas boleh menganut asas apa pun selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Pasal 9 ormas boleh didirikan oleh tiga orang atau lebih warga negara Indonesia, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Pasal ini menjawab kekhawatiran sukarnya masyarakat membentuk ormas. Gerak ormas tak akan dibatasi di seluruh Indoensia. Dalam Pasal 27 ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Untuk soal pendanaan, diatur Pasal 38, ormas hanya diharapkan terbuka kepada masyarakat. Informasi soal sumber pendanaan dari iuran anggota, bantuan masyarakat, hasil usaha, bantaun asing, dan yang bersumber dari APBN/APBD mesti bisa diakses dan menggunakan rekening bank nasional.

Keinginan ormas agar pemerintah tak campur tangan dalam sengketa ormas diatur dalam Pasal 58. Pada pasal ini ormas berwenang menyelesaikan sengketa sesuai dengan AD/ART masing-masing. Bila tidak tercapai kesepakatan, pemerintah memfasilitasi mediasi.

Pasal 61 yang memuat sanksi untuk ormas paling banyak ditentang oleh ormas. Akhirnya, pasal ini direvisi, pemerintah hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan. Bukan dengan membubarkan ormas yang melanggar aturan. n ira sasmita ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement