Jumat 21 Jun 2013 08:27 WIB
Lapas Cebongan

Penyerang Lapas Cebongan Diancam Hukuman Mati

Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).
Foto: Antara
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mulai menggelar persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/6). Terdakwa yang berperan sebagai eksekutor dijerat pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Para terdakwa merupakan 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro. Oditur atau jaksa dalam peradilan militer mendakwa 12 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dalam berkas berbeda.

Dalam sidang yang dipimpin Letkol Chk Dr Joko Sasmito, oditur menyatakan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Terdakwa Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.

Karena itu, ketiganya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Ketiganya juga didakwa dengan dua dakwaan subsider karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat secara bersama-sama.

Terdakwa dalam dua berkas lainnya juga dijerat pasal serupa, yaitu pembunuhan berencana. Namun, terdakwa yang lain memiliki peran yang berbeda. Berkas kedua dengan terdakwa Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, dan Sersan Satu Suprapto. Berkas ketiga, yaitu Sersan Dua Ikhmawan Suprapto.

Sedangkan berkas keempat berisi dakwaan dengan terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Ketiganya diduga tidak menaati perintah atasan.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. Penasihat hukum para terdakwa Letkol (Chk) Yaya Supriadi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

“Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait fakta-fakta yang dibacakan tadi. Akan sangat berpengaruh dalam kesimpulannya nanti," kata Supriadi. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (24/6).

Aksi penembakan terhadap tahanan titipan Polda DIY bermula dari kasus pengeroyokan Serka Heru Santosa, anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, hingga tewas. Tiga hari setelah Serka Heru meninggal atau 23 Maret 2013, sejumlah 12 orang mendatangi Lapas Cebongan untuk mengeksekusi empat tersangka itu.

Korban yang tewas, yaitu Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon (31 tahun), Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (29), Yohanes Juan Manbait alias Juan (38).

Persidangan militer para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan berlangsung ketat dengan penjagaan dari TNI dan Brimob Podla DIY. Jalan jalur lambat untuk sepeda motor di Ring Road Timur Yogyakarta, tepatnya di depan pengadilan, ditutup.

Persidangan juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Sipil. Mereka berharap persidangan para terdakwa bebas dari intervensi kelompok pejuang hak asasi manusia (HAM). Koordinator aksi Donny P Manurung mengatakan, aksi yang dilakukan anggota Kopassus karena aksi premanisme yang dilakukan para tersangka. “Kami mendukung para prajurit Kopassus,” kata dia.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berharap para terdakwa tidak dihukum mati demi perlindungan HAM. Karena itu, oditur diharapkan tidak menutut terdakwa dengan hukuman mati. “Melainkan hukuman paling tinggi seumur hidup,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar.

Haris juga mengkhawatirkan adanya dakwaan yang tidak adil dengan memisahkan dakwaan 12 terdakwa menjadi empat berkas. Pemisahan berkas hanya karena setiap terdakwa memiliki peran berbeda. “Saya rasa tidak fair, mereka sama-sama punya motif membunuh, tapi nanti dakwaannya yang satu membunuh yang satu cuma merusak CCTV," kata dia. n andi nur aminah/yulianingsih/c71 ed: ratna puspita

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement