Selasa 18 Jun 2013 08:15 WIB
Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

Pengawasan LKMS Jangan Banyak Intervensi

Pameran hasi industri UKM di Jakart (ilustrasi).
Foto: Antara/Aldino Anatusa
Pameran hasi industri UKM di Jakart (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) baru saja disahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendelegasikan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap LKM dan LKM Syariah (LKMS).

“Khusus pengawasan, UU LKM secara tegas mengatur pengawasan oleh OJK yang didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pihak lain yang ditunjuk,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, untuk melakukan pengawasan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota perlu melakukan inventarisasi yang cukup dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Pemerintah daerah juga perlu berperan aktif dalam pelaksanaan tugas pengawasan tersebut.

Kehadiran UU LKM menjadi era baru LKMS. Dengan kehadiran payung hukum ini, tidak akan ada lagi LKMS yang tidak berbadan hukum. Pasalnya, UU telah mengatur LKMS wajib berbadan hukum antara perseroan terbatas dan koperasi.

OJK juga akan mengatur tata kelola dan kegiatan usaha LKMS yang menyangkut kelembagaan, kepengurusan, dan perizinan. OJK juga akan membuat aturan tentang transparansi dan pelaporan keuangan LKMS serta pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro tersebut.

Terkait pengawasan, Ketua Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo) Aries Muftie mengungkapkan, pengawasan LKMS sebaiknya tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi campur tangan demi pengembangan UMKM pada masa depan. “Sebaiknya pengawasan LKMS tidak terlalu banyak intervensi dari pemerintah,” ujar Aries.

Sebelumnya, Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan, BMT dan LKMS sangat membantu perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan, terutama ke sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia menegaskan, perbankan merupakan institusi yang memiliki standar ketat dalam menyalurkan pembiayaan.

Sedangkan, sebagian besar UMKM kesulitan mendapatkan kategori bankable. “Oleh karena itu, kehadiran BMT dan LKMS sangat membantu bank dalam menyalurkan pembiayaan,” kata Hanawijaya, pekan lalu. n friska yolandha ed: irwan kelana

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement