Rabu 12 Jun 2013 08:24 WIB
Jilbab Polwan

Polri: Polwan Berjilbab Melanggar

Polwan Berjilbab.
Foto: Facebook
Polwan Berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak Kepolisian menegaskan, penggunaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.

“Ya, ini masalahnya aturan kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (11/6). Aturan seragam Polri dicantumkan dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

Agus mengatakan, segala peraturan yang tertera, termasuk aturan seragam, tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. Peraturan, kata dia, tetaplah peraturan. Kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab maka baru boleh dilakukan.

 

Sebatas belum ada peraturan maka aksi polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat dikategorikan melakukan pelanggaran. Untuk menghindari sanksi, para polwan diminta untuk mengikuti aturan.

Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan. “Jadi, ya mohon sekali untuk diperhatikan kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus tak menutup kemungkinan aspirasi para polwan yang hendak berjilbab diakomodasi. Para polwan dimintanya mengurus keinginannya itu secara legal dalam aspirasi keanggotaan.

 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia membantu para polwan yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri. Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,” ujarnya.

Mantan menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Karena itu, kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri maka peraturan tersebut dapat di-challenge di pengadilan,” katanya tegas. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.

Dia berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,” ujar Yusril.

Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyayangkan sikap Polri yang bersikeras tak memfasilitasi polwan mengenakan jilbab. Menurut Hasan, larangan ini sama saja dengan tidak menghargai hak asasi seseorang. “Saya menyayangkan jika penggunaan jilbab bagi calon polisi dilarang,” kata Hasan kepada Republika di Kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Selasa.

Hasan percaya jilbab tidak akan mengganggu kinerja para polwan di lapangan. Buktinya, ujar Hasan, banyak olahragawan yang bisa berprestasi dengan leluasa meski mengenakan jilbab.

Kapolri, menurutnya, harus segera mengklarifikasi kebijakan larangan menggunakan jilbab. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Inggrid Kansil berpendapat bahwa mengenakan jilbab merupakan hak setiap Muslimah. Polri sebaiknya tidak kaku menerapkan aturan larangan berjilbab yang telah berlaku sejak lama. “Sebuah aturan itu sifatnya adaptable atau disesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Inggrid mengatakan, Polri sebaiknya mengkaji kembali larangan mengenakan jilbab kepada polwan. Menurutnya, meskipun seragam berkaitan dengan aturan institusi namun hal itu tidak mesti membuat Polri melanggar hak berpakaian para polwan berjilbab. “Saya kira harus ada jalan keluar yang baik,” ujarnya.

Polri diharap bijaksana menyikapi keinginan para polwan mengenakan jilbab. Pasalnya, isu ini merupakan isu yang bersifat sensitif. Inggrid berharap Polri mampu memberi penjelasan yang baik kepada masyarakat. “Jangan sampai masalah ini diperlebar menjadi isu yang sensitif,” ujar istri Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu. n gilang akbar prambadi/a syalaby ichsan/m akbar ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement