Selasa 11 Jun 2013 01:45 WIB
Pendaftaran Sekolah

Siswa Luar Kota Boleg Daftar di DKI

Pendaftaran sekolah, ilustrasi
Foto: Topo/Republika
Pendaftaran sekolah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak sekolah di wilayah DKI Jakarta wajib menyediakan sebanyak 45 persen kursi penerimaan siswa baru untuk siswa yang berada dalam zonasinya. Hal ini terkait kewajiban dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2013/2014 bahwa peserta didik memilih sekolah sesuai wilayah permukiman masing-masing.

Peserta didik yang telah lulus ujian nasional dapat mendaftar sekolah dengan dua tahapan. Tahap pertama, setiap peserta didik, baik SD, SMP, dan SMA diperbolehkan mendaftar lintas kota.

Namun, mereka tetap terlebih dahulu mengisi sistem zona yang telah dibuat oleh provinsi. Mereka yang telah diterima harus lapor diri. “Lapor diri sifatnya wajib dan siswa dianggap tidak berminat serta mengundurkan diri jika tidak melapor,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta  taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota, Senin (10/6).

Untuk mereka yang tidak diterima pada tahap pertama, namanya akan secara otomatis masuk ke dalam sistem zonasi. Ia menegaskan, 45 persen kuota sekolah di SMA dan SMP harus melalui sistem zonasi.

Untuk tingkat SD, zonasi mencakup wilayah kelurahan, untuk tingkat SMP zonasi mencakup kecamatan, dan untuk tingkat SMA zonanya sesuai rayon, yaitu dua hingga empat kecamatan. Sementara itu, untuk SMK masih terbuka bebas hingga 90 persen tingkat provinsi.

Kiki, salah satu orang tua murid mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, dengan sistem zonasi itu, siswa bisa menghemat waktu dan tenaga. Dia sendiri mengaku berniat memasukkan anaknya ke sekolah yang berada di lingkungan rumah. “Kalau sekolah jauh-jauh takut keteter waktunya,” ujar warga Bendungan Hilir ini.

Hal yang senada juga disampaikan Wijan, salah satu guru di SDSN 09 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Menurut dia, adanya sistem zonasi sekolah tersebut dapat menghemat tenaga siswa.

Sebab, lanjut Wijan, di sekolah tempatnya mengajar saat ini ada siswa yang bertempat tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Siswa tersebut, kata dia, sengaja dimasukkan ke sekolah yang dekat dengan tempat orang tuanya bekerja.

Pulang sekolah, biasanya siswa tersebut akan beristirahat di rumah neneknya yang berada tak jauh dari sekolah. Barulah, pada sore hari orang tua si anak menjemput dan kembali ke rumahnya di Kebon Jeruk. “Dia terlalu lelah di jalan karena berangkat dari rumah habis Subuh. Konsentrasi belajarnya jadi berkurang,” jelas Wijan.

Pendaftaran siswa baru di DKI untuk tahun ajaran 2013-2014 dilakukan secara online melalui internet. Pendaftaran siswa baru tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Jakarta dimulai pada 18-21 Juni 2013.

Dinas Pendidikan DKI melakukan verifikasi setelah masa pendaftaran ditutup. “Verifikasi sampai tanggal 21 Juni, itu kita harus bawa data-data, terutama untuk anak-anak kita yang berasal dari sekolah luar DKI,” ujar Taufik. 

Selanjutnya, siswa baru bisa mendaftar ke sekolah yang ingin dituju. Siswa bisa mendaftar lebih dari satu sekolah.  Pengumuman calon siswa baru yang diterima akan diumumkan secara online pada 26 Juni 2013.

Apabila masih ada kursi kosong di sekolah, pendaftaran calon siswa baru akan dibuka lagi. Pendaftaran ini tidak bisa diikuti oleh siswa luar Jakarta. Pendaftaran online "bangku kosong" ini dibuka pada 6-9 Juli 2013. Hasilnya akan diumumkan pada 10 Juli 2013. Lapor diri tanggal 11-12 Juli. Jadi, tanggal 15 Juli sudah masuk pada kegiatan tahun ajaran 2013-2014. n c72/c01 ed: wulan tunjung palupi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement