Rabu 29 May 2013 02:03 WIB
Polisi Satu Triliun

Aiptu 1 Triliun Seret Oknum Polri

Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus rekening Rp 1 triliun Aiptu Labora Sitorus (LS) mulai menyeret nama oknum perwira menengah Polri. Akibat kasus rekening fantastis sang Aiptu, mantan atasannya yang merupakan Kapolres Raja Ampat dicopot. Tak hanya dicopot jabatannya, eks kapolres Raja Ampat itu juga akan diperiksa penyidik.  

Selain Kapolres Raja Ampat, Kapolres Sorong pun terseret oleh kasus LS. “Kapolres Raja Ampat (Taufik Irpan) adalah atasan langsung LS, sedangkan Kapolres Sorong (Gatot Aris Purbaya) merupakan pimpinan di wilayah tempat tersangka melakukan bisnis,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Kombes Agus Rianto, Selasa (28/5).

  

Mabes Polri mengatakan, dua perwira menengah (Pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu terpaksa dicopot karena dianggap lalai. Agus berujar, pergantian keduanya memang diakibatkan oleh pengakuan mereka yang berujar tidak mengetahui tingkah polah anak buahnya itu. Padahal, LS telah lama melakukan bisnis haramnya.

Sebagai konsekuensi, kedua Pamen tersebut akan ikut dimintai keterangan. Namun, Agus tidak dengan tegas mengatakan kapan keduanya akan diperiksa. “Ya, kalau akan diperiksa kami lihat dulu perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini. Yang jelas, keduanya digeser sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan anak buahnya,” kata Agus.

 

Selain Kapolres Raja Ampat dan Sorong, empat kapolres lain di Papua turut diganti. Namun, pergantian itu lebih pada kebutuhan formasi. Agus berujar, dengan bergesernya dua orang dalam jabatan yang cukup penting, seperti kapolres, maka akan terjadi pula pergeseran di wilayah lain.

 

Terkait penanganan kasus LS, Polri telah memeriksa 72 orang saksi. Sejauh ini, belum ada satu pun polisi dari ke-72 saksi tersebut. Namun, dia melanjutkan, Polri menjamin akan menindak siapa pun oknum polisi lain yang terkait kasus LS. “Sementara, tersangkanya masih tiga. Untuk perkembangan kasusnya, masih kami dalami,” ujarnya.

 

Selain memeriksa saksi, polisi juga akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengendus aliran dana LS. Berdasarkan laporan PPATK ini, diharap akan mendapat titik terang mengenai kemungkinan adanya oknum Polri lain yang terlibat.  “Kita akan memintai keterangan dari pejabat PPATK tentang keterkaitan masalah LS (Labora Sitorus) mengenai sirkulasi ataupun pemanfaatan dananya,” kata Agus, seperti dikutip Antara.

Di tempat terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk segera membuktikan kejahatan pokok dalam perkara LS. Pembuktian ini penting sebelum Polri mengajak lembaga lain untuk menangani kasus LS.

“Kepolisian harus buktikan pidana pokoknya terlebih dahulu sebelum nanti dilihat tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya,” kata Komisioner Kompolnas M Nasser. Dalam kesempatan itu, Nasser menyatakan mendukung usulan agar KPK dilibatkan dalam kasus LS.  Aiptu Labora Sitorus sudah dijadikan tersangka karena diduga melakukan bisnis ilegal hingga bisa membuat dirinya kaya raya. PPATK mengungkap transaksi bisnis di rekening LS telah menembus angka Rp 1,5 triliun.

 

Selain LS, dua direktur perusahaan impor kayu juga telah dijadikan tersangka. Mereka, yakni Direktur PT SAW Jimmi Lagesang yang mengepalai bisnis LS dalam penyelundupan BBM. Lalu, petinggi PT Rotua yang menjadi kendaraan LS dalam menyelundupkan BBM. n gilang akbar prambadi ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement