Rabu 29 May 2013 01:20 WIB
Gratifikasi

Gitar Bass Itu Dinyatakan Gratifikasi

Karyawan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat melaporkan gitar tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Karyawan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat melaporkan gitar tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, Gitar bass warna marun itu sempat membuat orang nomor satu di DKI tersenyum amat lebar. Sebagai penggemar Metallica, memiliki bass dengan tanda tangan Robert Trujillo tentu membuat Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) semringah.

Awal bulan ini, ia pun sempat memamerkan bass itu ke sejumlah wartawan, bahkan nyaris memamerkan kebolehannya bermain bass. Namun, karena di Balai Kota tak memiliki amplifier, mantan walikota Solo tersebut hanya membetot senar bass merek Ibanez itu sambil mengobrol.   

Namun, apa boleh dikata. Sebagai pejabat publik, bass pemberian promoter musik Jonathan Liu itu pun harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan gratifikasi menyebutkan benda material yang nilainya di atas Rp 300 ribu harus dikembalikan atau dinyatakan sebagai milik negara.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun berkesimpulan pemberian tersebut sebagai gratifikasi dan dinyatakan sebagai milik negara. “Gitarnya milik negara karena pemberian itu terkait jabatan. Jonathan Liu sebagai promotor memberikan benda itu kepada Jokowi sebagai Gubernur DKI,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/5).

Pihaknya menilai, Jonathanlah yang berinisiatif untuk meminta bass ditandatangani Robert Trujillo. Selain itu, terdapat tulisan “giving back” di gitar berwarna merah marun tersebut. Kata-kata ini ditulis dengan tinta yang berbeda dengan tanda tangan Robert Trujillo.

“Jadi, ada unsur kepentingan. Satu hal yang paling penting karena di gitar itu tertulis 'giving back', dalam bahasa Indonesia bisa diartikan minta timbal jasa,” ujarnya. Kesimpulan KPK, beda tulisan antara tulisan Trujillo dan tulisan tambahan di badan bass tersebut mempunyai maksud tertentu.

Setelah dinyatakan sebagai barang gratifikasi, kini terdapat dua opsi yang akan dilakukan terhadap gitar tersebut. Pertama akan dilelang sehingga Jokowi sebagai penerima bisa memiliki kembali gitar tersebut. Jika dilelang, tentunya harganya bisa menjadi lebih mahal. Kemungkinan kedua, yakni gitar akan diletakkan di museum agar masyarakat bisa melihatnya.

“Jika dilelang, kita serahkan ke Kementerian Keuangan untuk melakukan pelelangan dan Pak Jokowi bisa memilikinya lagi. Kedua, kelihatannya kami dalam posisi hampir sepakat, gitar itu diletakkan di tempat yang orang bisa belajar semuanya, seperti di museum,” katanya.

Meski begitu, foto Trujillo yang sedang memegang gitar yang juga diberikan ke Jokowi, tidak akan disita. Foto tersebut dianggap bukan sebagai benda material sehingga dikembalikan. Benda pemberian yang akan disita, yakni jika benda material berharga di atas Rp 300 ribu.

Gitar bass yang ditandatangani Trujillo itu juga bertuliskan “keep playing that cool, funky bass”.  Pesan dari basis Metallica untuk Jokowi yang menggemari grup band heavy metal tersebut.  n c72 ed: wulan tunjung palupi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement