Rabu 15 May 2013 08:10 WIB
Kasus Ujian Nasional

Banyak Pejabat Kemendikbud Terancam Sanksi

Sejumlah pekerja memeriksa dan mengkategorikan soal Ujian Nasional tingkat SMA di Gedung Gurinda Dinas Pendidikan Purwokerto, Banyumas, Jateng, Sabtu (20/3).
Foto: ANTARA
Sejumlah pekerja memeriksa dan mengkategorikan soal Ujian Nasional tingkat SMA di Gedung Gurinda Dinas Pendidikan Purwokerto, Banyumas, Jateng, Sabtu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil investigasi ujian nasional (UN) tidak hanya merekomendasikan pemberhentian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil Anwar Notodiputro. Inspektur Jenderal (Irjen) Haryono Umar menuturkan, masih banyak pejabat yang akan diberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan.

Ditemui usai konferensi pers hasil investigasi UN di Jakarta, Senin (13/5), Haryono mengatakan ada dua pejabat lagi yang direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya. Mereka ialah Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan panitia lelang.

Dia juga menuturkan, ada banyak pejabat yang akan diberi sanksi. “Sanksinya tidak hanya pemberhentian jabatan," ujarnya. Menurut Haryono investigasi UN masih berjalan terus untuk tender dan percetakan.

Dia mengungkapkan rekomendasi pemberhentian Kabalitbang tidak meliputi rekomendasi terkait Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan penyelenggara UN. Itu karena investigasi Itjen hanya terbatas pada internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). BSNP berada di luar Kemdikbud.

 

Saat dikonfirmasi kabar yang menyebutkan ada 30 pejabat yang mengundurkan diri, Haryono mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengaku tidak ingat jumlah pejabat yang akan dikenai sanksi. "Jumlahnya tidak tahu persis, tapi banyak," ujarnya.

Haryono menyatakan, pemaparan hasil rekomendasi investigasi UN oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Senin (13/5), belum semuanya disampaikan. Masih ada beberapa rekomendasi dan fakta-fakta yang ditemukan.

"Hasil investigasi seluruhnya sudah kami sampaikan lengkap, tapi memang Menteri punya pertimbangan mana saja yang perlu disampaikan," katanya.

Menurut Haryono, empat penyebab terlambatnya UN di 11 provinsi yang disampaikan Mendikbud sudah diperingatkan oleh Irjen, termasuk kertas LJK UN yang harus 100 gram. Namun, ternyata Puspendik bereksperimen mencari biaya yang murah dengan cara mengganti kertas menjadi 80 gram.

Menurut Puspendik, kata Haryono, LJK UN 80 gram masih bisa dipindai dengan baik. “Padahal, kami sudah menyarankan agar 100 gram karena kurang dari itu akan sobek jika dihapus dan tidak dapat dipindai," tuturnya.

Saat menyampaikan hasil investigasi UN, Nuh menuturkan, investigasi UN terpusat pada tiga titik, yaitu pengadaan, pelaksanaan, dan percetakan. “Yang disampaikan pada hari ini baru jilid satu, yakni hasil investigasi pelaksanaan UN saja,” ujarnya.  Untuk investigasi pengadaan dan percetakan, kata dia, itu sedang berjalan. “Ada saatnya kami sampaikan di kesempatan lain," ujarnya.

Haryono mengungkapkan, investigasi tender dan percetakan yang masih dalam proses karena menemui beberapa kendala. Di antaranya, karena beberapa pihak terkait, terutama dari Balitbang dan panitia lelang, tidak memenuhi panggilan atau menghindar.

"Mereka dipanggil, tidak datang. Auditor kami mengeluh yang bersangkutan sulit dihubungi, membuat kami makin curiga dan menimbulkan petunjuk," ujarnya. Haryono mengatakan, investigasi terkait tender untuk membuktikan dugaan korupsi apakah benar atau tidak.

Dalam investigasi untuk tender UN, Haryono mengatakan tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri. "Semua berjalan masing-masing dan nanti bisa sharing," ucapnya.

 

Mendikbud mengaku sudah menyampaikan hasil investigasi UN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga sudah menyampaikan secara resmi pengunduran diri Kabalitbang Kemdikbud. Arahan Presiden, kata Nuh, agar hasil investigasi itu disampaikan kepada publik.

Soal pengunduran diri Kabalitbang Khairil Anwar Notodiputro, Mendikbud mengatakan itu wajib dilaporkan kepada Presiden karena posisinya eselon I. “Untuk eselon I, yang mengangkat dan memberhentikan Presiden,” tuturnya. n fenny melisa/esthi maharani ed: burhanuddin bella

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement