Sabtu 11 May 2013 01:22 WIB
BUMN Syariah

Tujuan Konversi BUMN ke Bank Syariah Belum Jelas

CIMB Niaga Syariah
Foto: Republika/Musiron
CIMB Niaga Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ide konversi bank BUMN konvensional menjadi bank syariah harus mempunyai tujuan yang jelas. Hingga kini, tujuan konversi masih berkutat pada memperbesar market share atau sekadar mengonsolidasikan anak-anak bank BUMN menjadi satu bank.

Direktur Utama Bank BNI Syariah Dinno Indiano mengatakan, BNI Syariah sebagai anak BUMN sangat mendukung adanya BUMN Syariah. “Tapi, harus jelas tujuannya karena dua tujuan ini (memperbesar market share dan konsolidasi—Red) adalah hal yang sangat berbeda,” katanya di Kementerian BUMN, beberapa hari lalu.

Apabila tujuannya hanya sekadar menggabungkan anak-anak bank BUMN, kata Dinno, akan mudah dilakukan. Akan tetapi, penggabungan itu belum tentu membuat pangsa pasar ekonomi syariah tumbuh. Menurutnya, apabila tujuan BUMN untuk memperbesar pangsa pasar, masih banyak jalan yang bisa dilakukan. “Jangan sampai tujuan tidak jelas dan malah bikin pusing,” ujarnya.

Direktur Utama Bank BJB Syariah A Riawan Amin mengatakan, ada beberapa pilihan yang mencuat terkait ide konversi. Pertama, konversi dari bank BUMN konvensional, misalnya, Bank BTN dikonversi ke syariah. “Ini yang paling diinginkan karena akan terjadi konversi aset konvensional ke aset syariah, sehingga menambah market share syariah,” kata Riawan.

Kedua, mendirikan bank syariah baru yang berstatus BUMN. Ide itu baik, tetapi tidak langsung berdampak kepada pertambahan market share syariah. Hal ketiga adalah mengubah status bank syariah yang ada menjadi berstatus BUMN (konversi legal). Misalnya, Bank BNI Syariah diubah legalitasnya menjadi BUMN. Tapi, hal ini tidak diinginkan karena tidak menambah market share. Apalagi, jika konversi disertai merger atau konsolidasi semua Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) anak perusahaan bank BUMN.

“Ini akan menyebabkan bank-bank tersebut kehilangan penetrasi pasar sepanjang dua, hingga tiga tahun ke depan karena sibuk melakukan merger konsolidasi,” ujarnya.

Adapun hal keempat, yaitu ada kebijakan internal Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan untuk mewajibkan bank BUMN menambah setoran modal di BUS-nya. Selain itu, ada pula dengan menargetkan porsi syariah dalam satu grup Bank BUMN untuk mencapai persentase tertentu mengikuti jadwal yang telah ditentukan. “Langkah inilah yang paling realistis, mudah, berkesinambungan dan memenuhi tujuan awal menambah market share industri syariah,” ucap Riawan.

Tapi, ada lagi pilihan kelima yang sangat diinginkan, yakni mengombinasikan pilihan kesatu dan keempat. Sambil melakukan konversi yang akan makan waktu, Meneg BUMN menargetkan pangsa syariah grup sebagaimana pilihan keempat.

Head of Syariah CIMB Niaga U Saefudin Noer kurang setuju dengan tahapan konsolidasi atau merger yang didengungkan Kementerian BUMN. “Ciptakan pemain baru berupa BUS, ini akan berdampak pada peningkatan market share,” ujarnya.

Komisaris Utama Bank BRI Bunasor Sanim mengatakan, apabila nanti bank BUMN syariah terbentuk, seyogyanya difokuskan melayani segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada seluruh sektor serta jenis penggunaan sesuai kebutuhan nasabah. Keberadaan bank BUMN syariah diharapkan mampu mengakselerasi financial inclusion, baik dari sisi volume maupun sebaran bisnis perbankan syariah di Indonesia. “Keberadaan bank BUMN syariah akan mampu menyediakan alternatif mobilisasi dana dengan prinsip bagi hasil,” kata Bunasor.

Dana haji

Di Yogyakarta, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, pemindahan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah tidak bisa ditawar lagi. Hal tersebut menjadi sebuah keharusan yang dilaksanakan tahun ini. “Paling tidak, hingga Mei 2014 semua sudah dipindahkan ke Bank Syariah,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (10/5).

Menurut Anggito, selama ini dana haji sebagian besar berada di bank konvensional. Dana haji tahun ini mencapai Rp 53 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 11 triliun berada di bank konvensional.

Saat ini, jumlah Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 27 bank, baik konvensional maupun syariah. Ke depan, jumlah BPS BPIH dimungkinkan akan menyusut. Alasannya, bank diminta untuk mendaftarkan kembali menjadi BPS dengan syarat-syarat yang telah ditentukan Kementerian Agama dan perbankan.

Terkait hal ini, kata Anggito, Kementerian Agama sedang menyusun kebijakan untuk menentukan bank koordinator. Akan ada maksimal tiga bank yang melakukan koordinator terhadap BPS. Bank konvensional masih bisa menjadi BPS BPIH dengan syarat, setelah lima hari kemudian dana haji disetor ke bank syariah. n qommarria rostanti/yulianingsih  ed: eh ismail

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement