Kamis 11 Apr 2013 01:10 WIB
Kasus Impor Daging

BPK Endus Permainan Impor Daging

Impor sapi ilegal
Foto: Edwin/Republika
Impor sapi ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium adanya permainan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor daging sapi.

Pemeriksaan BPK menunjukkan, kebijakan di dua kementerian tersebut sangat lemah sehingga menimbulkan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan importasi daging. Ada indikasi kuat bahwa realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor.

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, sistem pengendalian impor yang dilakukan pemerintah masih lemah. Kebijakan pembatasan kuota di Kementan tidak dilakukan berdasarkan hukum dan tanpa penghitungan yang jelas.

“Data (produksi) dalam negeri pun tidak akurat,” kata Ali Masykur di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Temuan BPK menunjukkan, cetak biru (blueprint) Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) dalam negeri tidak sesuai dengan kebutuhan publik. Tidak ada kepastian mengenai data kebutuhan dan ketersediaan. BPK pun menyatakan pelaksanaan blueprint PSDS tidak efektif.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kinerja setiap tahun, Ali Masykur melanjutkan, seluruh pengadaan kebijakan penentuan impor dan alokasi daging impor menjadi otoritas Kementan. Selain itu, Kementan juga menganalisis kebutuhan setiap tahun. Kenyataannya, pengendalian impor masih lemah meskipun kekuasaan pengaturan berada di tangan Kementan.

Ali Masykur melanjutkan, hasil pemeriksaan lanjutan (PDTT) oleh BPK mencatat beberapa hal yang janggal dalam proses pelaksanaan importasi, yaitu periode sampai September 2011 dan sejak 1 Oktober 2011.

Periode pertama diisi dengan penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor yang dilaksanakan oleh Kementan. Namun, kegiatan ini ternyata tidak didokumentasikan dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian semata.

Salah satu contohnya dalam menentukan kebutuhan impor. Berdasarkan blueprint PSDS, kebutuhan impor daging pada 2011 hanya sebesar 35,8 ribu ton. Pada tahun yang sama, realisasi impor mencapai 102,9 ribu ton. Hal ini berarti ada penambahan sekitar tiga kali lipat dari kebutuhan yang ditetapkan. “Ada permainan untuk menambah kuota impor dari 35 ribu ton ke 102, penambahan ini tanpa ada dasar hukum,” ujar Ali Masykur.

Pada periode selanjutnya, BPK melihat telah ada pola pembagian tugas antarkementerian. Dalam tahap ini, kewenangan penetapan kebutuhan impor dan pemberian kuota dilakukan oleh Rapat Koordinasi Kabinet Terbatas (Rakortas). Izin impor daging sapi pun diterbitkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Pada pelaksanaannya, BPK menemukan bahwa Menteri Perdagangan telah menerbitkan dua surat persetujuan impor (PI) yang melebihi dari rekomendasi Menteri Pertanian. Dua surat PI ini, yaitu milik PT Bina Mentari Tunggal dan PD Dharma Jaya. Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan impor (RPP), PT Bina Mentari Tunggal hanya mendapatkan kuota sebanyak 240 ton, bukan 260 ton seperti yang tertera dalam surat PI. Lalu, PD Dharma Jaya hanya mendapatkan 110 ton, bukan 369 ton.

Kebijakan pemerintah untuk membebaskan pengenaan PPN atas impor barang tertentu yang sifatnya strategis pun tidak berjalan dengan program swasembada daging. Pada periode 2010 hingga Oktober 2012, pemerintah telah membebaskan pengenaaan PPN atas impor daging sapi sebesar Rp 752,140 miliar. “Akibatnya, produsen daging sapi lokal kalah bersaing harga,” kata Ali.

BPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan aksi penyelundupan yang dilakukan para importir. Salah satu impotir, PT Impexindo Pratama (IP), pada 2010 diindikasikan telah mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton tanpa surat persetujuan pemasukan (SPP). Importir yang sama juga diduga memalsukan 40 dokumen kuitansi pembelian dari pemasok (invoice) atas importasi daging sapi sebanyak 834.781,42 kilogram (kg). Seluruh invoice dipalsukan dengan mengubah nilai cost, insurance, dan freight (CIF) atas nama importir lain, yaitu PT Karunia Segar Utama (KSU).

KSU pun diduga telah memalsukan lima surat persetujuan impor (SPI) untuk memasukkan 116 kontainer daging sapi dari Australia. Ditjen Bea Cukai telah menyatakan 116 kontainer tersebut sebagai barang tidak dikuasai dan dalam proses reekspor karena surat PI-nya tidak lengkap. “Modusnya pesan barang dulu, pada akhirnya terbentur dua pilihan, lelang atau reekspor. Ada indikasi permainan pula di kepabeanan,” tambah Ali.

Selanjutnya, BPK juga mencatat 21 importir yang melewati atau melanggar prosedur karantina. Total impor daging yang dipesan sebanyak 22,82 ribu ton. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar. Importir tersebut, yaitu CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, PT Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama, dan PT Indo Guna Utama. Hal ini menjelaskan mengapa ada perbedaan data pemasukan daging impor yang dimiliki karantina, Bea Cukai, Kementan, dan instansi terkait.

Selain itu, KSU dan PT Bumi Maestro Ayu (BMA) diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah. KSU membayar lebih rendah, 2,175 juta dolar AS. Sedangkan, BMA membayar lebih rendah, 222,41 ribu dolar AS. “Tindakan pidana ini harus diproses, termasuk pemalsuan dokumen dan pemasukan ilegal. Selanjutnya, perusahaan tersebut tidak boleh lagi dimasukkan dalam daftar importir tahun sesudahnya,” ujar Ali Masykur.

Menurut Ali Masykur, kesalahan pengenaan tarif PNPB jasa tindakan karantina daging sapi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 26,478 juta dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp 73,70 juta. BPK menyerahkan keputusan terkait hasil pemeriksaan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri. n meiliani fauziah ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement