Selasa 22 Jul 2014 12:00 WIB

money savvy- Rumah Sendiri tak Lagi Mimpi

Red:

Setelah menikah, salah satu keinginan pasangan suami istri, yaitu membeli rumah. Itu pula yang diidamkan pasangan suami istri Lydia Nurhasanah dan Irwan Zulkifli. Mereka berniat membeli rumah sejak menikah. Namun, mereka merealisasikan keinginannya setelah empat tahun menikah.

Mereka mencari rumah yang cocok, baik lokasi, fasilitas, dan sesuai kemampuan kantong. Akhirnya, mereka membeli satu unit rumah baru di perumahan daerah Jonggol, Jawa Barat. Mereka membeli rumah seluas 159 meter persegi dengan cara kredit perumahan rakyat (KPR) seharga Rp 200 juta. Mereka mencicilnya sebesar Rp 1,7 juta selama 15 tahun.

Berbeda dengan Arianto. Bapak satu anak ini membeli rumah setelah enam bulan menikah. Ia membelinya tunai kepada si penjual. Rumah yang dibelinya adalah bekas pakai seluas 104 meter persegi di daerah Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Harga rumah yang ia beli Rp 152 juta.

Ia memiliki tabungan sebesar Rp 77 juta dan uangnya kurang Rp 75 juta. Akhirnya, ia memutuskan meminjam uang ke salah satu bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Namun, ia hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sisanya masih Rp 25 juta. Beruntung, pemilik rumah sebelumnya adalah teman kerja Arianto sehingga ia bisa mencicil sisanya. Kini, cicilan ke pemilik rumah telah usai, tinggal cicilan ke bank yang masih sembilan bulan lagi.

Lydia memilih membeli rumah baru, sedangkan Arianto memilih rumah bekas. Mana yang lebih baik? Menurut perencana keuangan independen Pandji Harsanto CFP, untuk masalah rumah baru atau bekas pakai hal ini tergantung dari selera, tapi rumah bekas pakai ada kemungkinan Anda memerlukan dana untuk melakukan renovasi.

Jika dana untuk membeli rumah secara tunai tidak memungkinkan, Pandji mengatakan sangat mungkin untuk membeli dengan KPR. Adanya fasilitas KPR memungkinkan Anda yang memiliki dana kurang lebih sebesar 40 persen dari harga rumah untuk memiliki rumah idaman dengan pembiayaan KPR.

"Dengan besaran suku bunga yang sama maka pinjaman KPR (pinjaman bunga efektif) perhitungannya jauh lebih murah dibanding dengan pinjaman bunga flat," ujarnya.

Pandji pun menyarankan agar mempertimbangkan hal lain selain soal finansial. Misalnya saja, soal fasilitas, faktor pengembang, jarak rumah, hingga urusan investasi. Jangan lupa lakukan window shopping (membandingkan) fasilitas KPR ke beberapa bank sebelum memutuskan. Asalkan cermat memilih, memiliki rumah idaman tak lagi sekadar mimpi.

***

Sesuaikan dengan Kantong

Setiap pasangan suami istri pasti memiliki kisah tersendiri dalam membeli rumah. Namun, sebenarnya cara apa sih yang baik untuk membeli rumah idaman?

Menurut perencana keuangan independen Pandji Harsanto CFP, untuk membeli rumah idaman, sebaiknya dan secara bijak menyesuaikan dengan kemampuan. Untuk pembelian secara kredit, menurut Pandji, pastikan Anda terbebas dari utang konsumtif dan cicilannya tidak melebihi 30 persen dari pencari nafkah utama.

Mengapa? Karena apabila pencari nafkah yang tidak utama tidak bekerja lagi (misal istri karena setelah melahirkan memutuskan untuk tidak bekerja) maka keluarga tersebut tetap pada porsi cicilan utang produktif sebesar 30 persen dan tidak membengkak.

Mengapa harus di angka 30 persen? Angka rasio cicilan utang memang dapat di angka 35 persen. Namun, perlu diingat, untuk KPR yang dengan perhitungan suku bunga floating maka jika terjadi kenaikan suku bunga selisih margin lima persen, dapat digunakan sebagai penyesuaian apabila terjadi kenaikan suku bunga kredit.

Contohnya, seseorang mempunyai penghasilan Rp 10 juta per bulan dan memiliki cicilan utang sebesar Rp 3 juta per bulan. Ketika terjadi kenaikan suku bunga maka cicilan menjadi Rp 3,6 juta per bulan. Maka, selisih Rp 600 ribu per bulan tidak memberatkan karena dapat diantisipasi sebelumnya kenaikannya.

Selain itu, membeli rumah sekarang lebih mudah lantaran uang muka dapat dicicil selama 10 bulan. Selain Anda dapat mempunyai kesempatan untuk mengangsur uang muka lebih leluasa dalam waktu tertentu, kemungkinan untuk memperkecil nilai pokok utang pun menjadi lebih besar.

Contoh keluarga A dengan penghasilan Rp 6 juta per bulan berencana membeli rumah seharga Rp 200 juta. Pihak pengembang memberi keleluasaan untuk mencicil uang muka 30 persen atau Rp 60 juta dalam waktu 10 bulan dan sisanya melalui KPR. Maka nilai pokok utang KPR sebesar Rp 140 juta. Ini dengan asumsi suku bunga kredit 13 persen tenor 15 tahun maka diperoleh nilai angsuran cicilan utang sebesar Rp 1,7 juta per bulan.

Jika keluarga A dapat membayar DP dalam waktu 10 bulan sebesar Rp 100 juta dan sisanya melalui KPR maka dengan suku bunga yang sama, nilai angsuran bulanannya sebesar Rp 1,265 juta per bulan untuk tenor 15 tahun. Atau, nilai angsuran Rp 1,5 juta untuk tenor 10 tahun. "Perlu diingat, semakin rendah nilai pokok utang Anda maka semakin ringan nilai angsuran cicilan utang Anda," ujar Pandji. rep:dessy susilawati ed: endah hapsari

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement