Jumat 16 Dec 2016 16:00 WIB

KPPU Upayakan Peningkatan Proteksi UMKM

Red:

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang berupaya untuk meningkatkan proteksi terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk penyalahgunaan posisi tawar perusahaan-perusahaan skala besar yang melakukan skema kerja sama kemitraan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan banyak laporan terkait adanya praktik penyalahgunaan posisi tawar dari perusahaan skala besar terhadap UMKM di Indonesia sehingga akan membentuk Satuan Tugas Pengawas Kemitraan yang diharapkan mulai beroperasi pada 2017. "Tujuan membentuk Satuan Tugas Pengawas Kemitraan itu untuk memproteksi UMKM. Karena, dalam hubungan kemitraan dengan usaha besar, usaha skala kecil yang selalu dirugikan," kata Syarkawi, di Jakarta, Selasa (13/12).

Dalam waktu dekat, KPPU bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan mencanangkan Satuan Tugas Pengawas Kemitraan tersebut. Satgas itu akan berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten-kota dengan jumlah anggota kurang lebih 5.000 orang. Selama ini, KPPU memang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.

Namun, sejauh ini masih terkendala dengan instrumen serta jumlah anggota KPPU yang terbatas. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan proses pengawasan itu bisa terlaksana. Beberapa laporan yang masuk ke KPPU dari pengusaha skala UMKM, antara lain, adalah dari peternak ayam dan peternak sapi perah. Dalam laporan tersebut, peternak ayam dengan skala 5.000-10 ribu yang bermitra dengan perusahaan besar cenderung mendapatkan kesulitan.

Satuan Tugas Pengawas Kemitraan tersebut nantinya akan mengawasi seluruh kemitraan UMKM dan bukan hanya pada sektor-sektor tertentu. KPPU akan menjalankan pengawasan kemitraan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Satuan Pengawas Pengawas Kemitraan tersebut direncanakan dimulai pada 15 Desember 2016.    antara, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement