Jumat 19 Aug 2016 18:00 WIB

Pengrajin Perhiasan Didorong Miliki Hak Cipta

Red:

GIANYAR -- Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong supaya pengrajin perhiasan perak di Desa Celuk, Gianyar, Bali mendaftarkan hak cipta dari hasil karya mereka. Dengan memiliki hak cipta sebuah produk atau karya tidak akan bisa dijiplak oleh negara lain.

"Saya yakin kita punya potensi ekspor dan potensi itu suka dijiplak di luar negeri, karena negara lain kerjaannya menjiplak," ungkap Puspayoga di Gianyar, Bali, berdasarkan rilis yang diterima Republika, Sabtu (13/8).

Puspayoga telah menugaskan bawahannya untuk memfasilitasi pengrajin asal Celuk ini untuk mendaftarkan hak ciptanya. Tidak ada biaya yang dipungut, proses pembuatannya pun dia yakin tidak memakan waktu lama, yakni hanya satu jam.

"Saya minta buatkan hak cipta, karena sekarang sudah bisa di Kemenkop. Dulu ada di Kemenkumham, lalu sekarang enggak bayar, gratis, dan satu jam selesai. Dibuatkan hak cipta supaya orang lain tidak mendahului," katanya menegaskan kembali.

"Saya malu waktu itu urus hak cipta lama. Waktu saya wali kota Denpasar saya buatkan hak cipta tapi jadinya enam bulan, harganya pun Rp 4 juta. Sekarang sudah beda, sudah ada kemudahan," katan Puspayoga menambahkan. Ia yakin perhiasan perak hasil karya masyarakat Celuk bisa bersaing di pasar luar negeri, karena memiliki kualitas yang bagus.

Hanya saja, pengrajin harus berani memanfaatkan sarana digital untuk mempromosikan hasil karyanya.

"Tanpa kita berani berbuat digital kita akan ketinggalan kereta, dengan catatan kualitas produk harus kita tingkatkan," kata dia.

Celuk Jewelry Festival (CJF) dianggap sebagai salah satu ajang promosi. Melalui CJF ini, masyarakat setempat berkesempatan untuk mempromosikan dan menjual hasil karya mereka. Karena itu, Puspayoga mendukung ajang ini dilakukan rutin setiap tahun.     ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement