Kamis 09 Jun 2016 16:00 WIB

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Red:

Assalamualaikum Wr Wb

Pak Kiai yang saya hormati, sebenarnya apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan ini? Benarkah menggunakan tetes mata pada saat puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Doni

Batam, Kepri

Waalaikumussalam Wr Wb

Bismillahirrahmanirrahim,

Obat tetes mata menurut sebagian besar ulama tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tetesan obat mata tidak masuk pada pencernaan sehingga tidak dikategorikan sebagai makan dan minum. Oleh karena itu, puasa Anda tidak batal. Dr Wahbah al-Zuhaili dan Dr Yusuf al-Qorodowi termasuk ulama yang berpendapat tidak membatalkan.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain:

a. Makan dan minum

b. Memasukkan sesuatu yang tampak ke dalam kerongkongan

c. Berhubungan suami istri

d. Muntah dengan sengaja

e. Beronani

f. Nifas dan haid

g. Gila dan murtad.

Di luar itu, ada amalan yang tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi membatalkan pahala puasa secara hakikat. Amalan dimaksud adalah sumpah palsu, bohong, dan tipu-menipu.   

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dengan usaha orang itu yang meninggalkan makan dan minumnya." (HR al-Bukhari).

Untuk menghindari hal ini, seseorang yang sedang menjalankan puasa tidak hanya bertumpu pada kata "tidak makan dan tidak minum", tetapi juga memperhatikan adab-adab puasa dan amalan pengisi puasa Ramadhan.       Oleh KH Dr Ahmad Lutfi Fathullah

Pendiri Pusat Kajian Hadis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement