Senin 09 May 2016 14:00 WIB

DPR: Segera Terbitkan PP UU Jaminan Produk Halal

Red:

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum berfungsi maksimal. Hasil penelitian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan, pelaku usaha bersertifikasi halal masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan.

"Padahal, disebutkan dalam UU tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia berlaku hingga lima tahun sejak UU ini diundangkan," kata Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abd Rahman Masud saat membuka seminar hasil penelitian tentang sikap pelaku usaha kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016, di Jakarta, pekan lalu.  UU JPH sudah ditetapkan sejak 17 Oktober 2014. 

Menanggapi hasil penelitian itu, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku usaha menunda melakukan sertifikasi halal atas produk-produk mereka. Pertama, UU tersebut belum bisa dilaksanakan secara operasional sebab Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak kunjung dikeluarkan.

"Menurut UU JPH, paling lambat dua tahun setelah diundangkan, PP harus diterbitkan. Sampai sekarang saya belum membaca PP-nya. Padahal, ini sudah lebih dari satu tahun setengah," ujar Saleh kepada Republika, Ahad (8/5).

Saleh menduga, para pelaku usaha masih menunggu aturan teknis UU JPH tersebut. "Seluruh instrumen peraturan yang menjadi turunannya harus segera dikeluarkan," ujarnya.

Kedua, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan amanat UU JPH juga belum didirikan. Padahal, menurut Saleh, BPJPH inilah yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan JPH.

''Hingga saat ini, pendirian BPJPH masih sangat samar,'' kata Saleh.

Faktor ketiga, lanjut Saleh, ada kemungkinan pelaku usaha merasa kesulitan untuk menyertifikasi beberapa jenis produk mereka, misalnya produk farmasi. Saleh mencontohkan, kesulitan produsen farmasi yang mengimpor bahan baku dari luar negeri. Jika bahan baku itu ternyata tidak halal dan tidak bisa digantikan dengan bahan lain, maka produsen farmasi tentu akan kesulitan.

''Bisa jadi, produk tersebut tidak diproduksi lagi karena takut melanggar ketentuan UU JPH,'' jelasnya.

Keempat, Saleh menilai kesadaran masyarakat selaku konsumen terhadap produk halal belum begitu baik. Faktor kehalalan suatu produk belum menjadi faktor utama dalam memilih dan membeli suatu produk. Akibatnya, produsen menilai bahwa kehalalan suatu produk tidak memengaruhi nilai ekonominya. Artinya, ada atau tidaknya sertifikat halal dalam produknya, tidak memengaruhi pendapatan perusahaan.

"Perilaku konsumen juga sangat berpengaruh. Jika masyarakat konsumen tidak mau membeli produk yang tidak berlabel halal, mau tidak mau produsennya akan segera mengurus sertifikat halalnya," ujar Saleh.

Saleh mengatakan, Komisi VIII DPR selalu mendorong Kemenag agar bersungguh-sungguh dalam mengurus JPH, mulai dari penentuan regulasi hingga pembentukan BPJPH selaku penyelenggara.

Dia pun meminta Kemenag untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini penting mengingat pelaksanaan UU JPH melibatkan banyak instansi.

"Setidaknya, ada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, juga dengan MUI dan ormas-ormas Islam lainnya," kata Saleh.

Jangan disamaratakan

Dalam pandangan pengamat produk halal Anton Apriyantono, penentuan kuantitas pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal tidak bisa disamaratakan. Jika disamaratakan hasilnya akan timpang, mengingat jumlah UKM yang jauh lebih banyak daripada usaha menengah dan besar.

"Tergantung segmentasi, industri kecil dan menengah besar beda, jangan disamaratakan," kata Anton kepada Republika, Ahad.

Penyamarataan, menurutnya, hanya akan menemukan data seakan-akan sertifikasi halal masih sangat sedikit, dibanding dengan jumlah produk yang dihasilkan. Padahal, mayoritas  industri menengah dan besar sudah melakukan sertifikasi halal.

Anton bahkan menyarankan agar sertifikasi halal hanya diwajibkan kepada usaha menengah dan besar. Sementara, usaha kecil akan lebih baik diwajibkan untuk mengikuti atau mendapatkan bimbingan produk halal, bukan sertifikasi halal.

"Yang wajib perusahaan menengah dan besar saja, yang kecil dibimbing," ujarnya.

Anton menekankan, yang terpenting para pelaku usaha kecil adalah dapat memahami tata cara dan kewajiban memiliki produk halal, sehingga tidak harus memiliki sebuah sertifikat. Untuk itu, Anton meminta lembaga sertifikasi halal yang ada dapat memberikan penyuluhan, pendidikan, dan pembimbingan kepada pelaku usaha kecil.

Saat ini, lanjut dia, pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai puluhan juta orang. Jadi, sulit mewajibkan puluhan juta orang itu memiliki sertifikat halal.   rep: Retno Wulandhari, c25, ed: Wachidah Handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement