Jumat 15 Apr 2016 17:36 WIB

Ternate dan Tidore Segera Perbarui Perangkat Siskohat

Red:

TERNATE--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ternate dan Tidore sampai saat ini belum siap mengimplementasikan salah satu poin Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Sesuai amanat PMA, mulai Senin (18/4) pekan depan, penerapan sistem pendaftaran calon jamaah haji (calhaj) disederhanakan menjadi dua tahap. "Ternate dan Tidore memiliki kendala yang sama," kata Kepala Seksi Pendaftaran Dokumen dan Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara Mustakim Soleman Pua seusai meninjau kantor Kemenag di Ternate dan Tidore, Kamis (14/4).

Sosialisasi implementasi PMA Nomor 29 Tahun 2015 belum berjalan di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Ketiadaan anggaran menjadi penyebab terhambatnya sosialisasi kepada Kemenag di tingkat kabupaten/kota. "Semestinya, dana tersebut dianggarkan oleh tiap kabupaten/kota," kata Mustakim.

Untuk menjembatani kesenjangan informasi tersebut, Mustakim mengupayakan sosialisasi di berbagai kesempatan yang memungkinkannya berjumpa dengan kepala seksi penyelenggaraan haji dan umrah kabupaten/kota di Maluku Utara. Sejalan dengan itu, persiapan perangkat Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga terus digulirkan.

Direktorat Jenderal PHU Kemenag tengah menerjunkan tim Siskohat pusat ke setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan teknis terkait permasalahan sistem aplikasi maupun perangkat pelengkap berupa kamera digital. Alat pemindai sidik jari menyusul dioperasikan.

Di Ternate dan Tidore, tim teknis tersebut baru akan tiba pada Senin (18/4). Itu artinya, instalasi perangkat Siskohat teranyar berlangsung pada hari yang sama dengan peluncuran sistem pendaftaran baru secara resmi. "Pendampingannya mepet waktu, tetapi kami memaklumi karena tim teknis bekerja ke seluruh Indonesia," kata Kepala Seksi PHU Kota Tidore Kepulauan Fachrul Altarans.

Walaupun demikian, sampai saat ini tidak ada masalah dengan proses pendaftaran calhaj. Pramanasik juga sudah berjalan. "Merujuk pada tahun lalu, kuota Maluku Utara diestimasikan tetap 853 calhaj, tetapi kami masih menunggu penetapan kuota," kata Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara Basir Abdurrazak.

Lebih mutakhir

Terlepas dari keterlambatan sosialisasi, perubahan PMA menjadikan aplikasi pendaftaran calhaj lebih mutakhir. Aplikasinya berbasis web. Siskohat ini memungkinkan Direktorat Jenderal PHU terhubung dengan bank penerima setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan kanwil Kemenag provinsi secara daring dan seketika.

Proses pendaftaran calhaj yang semula empat tahap pun menjadi ringkas dengan dua tahap. Begitu PMA Nomor 29 Tahun 2015 diimplementasikan, calhaj cukup membuka rekening dan menempatkan setoran awal tabungan haji sebesar Rp 25 juta. Bank kemudian akan menerbitkan nomor validasi. Setelah itu, calhaj harus mendatangi kantor Kemenag untuk mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH), foto diri, dan pengambilan sidik jari sebagai syarat untuk mendapatkan nomor porsi.

"Meskipun pencatatannya masih manual, nantinya data calon jamaah akan terdeteksi begitu perangkat Siskohat terbaru terpasang," ungkap Basir.

Pemutakhiran aplikasi sistem pendaftaran calon jamaah haji sangat penting. Dengan begitu, celah penyusupan nama calhaj untuk memotong antrean akan tertutup. "Di samping itu, pendaftar yang sebelumnya pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir akan terpental dengan sendirinya dari sistem, dia tak akan bisa terdaftar hingga memenuhi ketentuan jeda waktu itu," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate Ibrahim Muhammad.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 PMA Nomor 29/2015, negara mensyaratkan seseorang yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 10 tahun dari waktu keberangkatan terakhir.   rep: Reiny Dwinanda, ed: Wachidah Handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement