Senin 15 Feb 2016 14:00 WIB

MUI Siap Sertifikasi Barang Gunaan dan Jasa

Red:

 

Republika/Darmawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan, dan jasa yang beredar di Indonesia sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hal tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI pada 10-12 Februari lalu di Jakarta.

Wakil Direktur I LPPOM MUI Oesmena Gunawan mengatakan, pada dasarnya LPPOM MUI sudah lama melakukan sertifikasi halal untuk barang gunaan dan jasa. "Sebetulnya, ini bukan sesuatu yang baru, barang gunaan yang sudah pernah kami sertifikasi, yaitu plastik, kertas, dan tinta untuk pemilu. Sementara, perusahaan jasa yang sedang diproses, yaitu perusahaan transportasi dan Pelindo," kata Oesmena kepada Republika, Ahad (14/2).

Hanya saja, kata dia, sejauh ini masyarakat tidak mengetahui bahwa LPPOM MUI memiliki layanan berupa sertifikasi halal untuk produk barang gunaan dan jasa. Karena itu, edukasi bagi para produsen dan masyarakat menjadi penting. Ia berharap, pemerintah dapat membantu LPPOM MUI dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Selain sosialisasi dan edukasi, menurut Oesmena, langkah lain yang perlu dilakukan adalah pendataan semua perusahaan, baik menengah ke atas dan menengah ke bawah, di seluruh Indonesia. Melalui pendataan ini diharapkan sosialisasi dan edukasi menjadi tepat sasaran.

Langkah selanjutnya, jelas Oesmena, perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan terhadap para pelaku usaha, khususnya kecil menengah. Pelatihan dan pendampingan dinilai dapat membuka mata pelaku usaha kecil dan menengah untuk berproduksi lebih baik dan maksimal.

"Kalau ini terlaksana, sertifikasi halal yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu dan efisien," katanya.

Saat ini, LPPOM MUI sudah mempersiapkan personel untuk melaksanakan sertifikasi halal bagi barang gunaan dan jasa. Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, telah dipersiapkan 139 auditor. Sementara, di daerah-daerah, LPPOM MUI juga sudah mempersiapkan diri secara teknis.

Terkait Rakornas itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, Komisi Fatwa memiliki peranan yang tidak dapat dipisahkan dari LPPOM MUI dalam hal pemberian sertifikat halal terhadap suatu produk.

 LPPOM MUI, kata Hasanuddin, bertanggung jawab menguji produk secara teknis ilmiah, sedangkan Komisi Fatwa bertanggung jawab secara syar'i. Dalam proses sertifikasi halal, Komisi Fatwa berperan mulai dari praaudit, pelaksanaan audit, hingga pascaaudit oleh LPPOM MUI. 

Sebelum audit, terang Hasanuddin, LPPOM dibekali dengan fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa, misalnya, tentang tata cara penyembelihan hewan. Ketika proses audit, Komisi Fatwa wajib mendampingi auditor LPPOM.

"Setelah audit, LPPOM membawa hasilnya ke rapat Komisi Fatwa untuk diputuskan hasilnya halal atau tidak.''

Sementara, saat pembukaan Rakornas, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutan tertulisnya mengatakan, persoalan legitimasi halal suatu produk sangat penting. Harapannya, masyarakat akan mendapat kepastian akan kehalalan produk yang mereka konsumsi atau mereka gunakan.

"Kita perlu mendorong kesadaran produk halal kepada masyarakat, kesadaran harus lebih diperluas, sehingga negara yang kita cintai menjadi lebih berkah," kata Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin.

Menurut Menag, penggunaan produk halal sangat penting, apalagi bagi generasi yang sedang dalam masa pertumbuhan. ''Dengan produk halal akan melahirkan generasi yang sehat, santun, dan bermartabat.'' rep: Retno Wulandari, ed:  Wachidah Handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement