Kamis 11 Feb 2016 16:00 WIB

DPR Bentuk Panja Pengawasan Keuangan Haji 2015

Red:

JAKARTA — Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Laporan Keuangan Penyelenggaran Ibadah Haji 2015. Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

"Kami merasa perlu dan sesuai undang-undang, tim pengawas dapat dibentuk jika masih ada masalah dalam laporan keuangan penyelenggaraan haji," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Rabu (10/2).

Panja ini, jelas dia, perlu dibentuk karena DPR menemukan adanya komponen yang bertambah sebanyak Rp 1,5 triliun tetapi tidak dilaporkan kepada DPR. Selain itu, lanjut Saleh, muncul pula beberapa temuan lain, misalnya, penambahan biaya pemondokan di Madinah yang juga tidak dilaporkan.

DPR melihat, kekurangan Kemenag adalah sistem administrasi yang kurang rapi sehingga perlu adanya Panja Pengawasan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi pembentukan Panja ini. Hal ini, kata dia, sepenuhnya merupakan wewenang DPR. "Jadi, terkait pembentukan panja, silakan kami dengan senang hati," ujar Menag.

Di hadapan anggota Komisi VIII DPR, Menag mengatakan, sejak awal memimpin Kemenag pada pertengahan 2014, ia bersama keluarga besar Kemenag sudah bertekad tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang atau membiarkan adanya pelanggaran di Kemenag.

"Kami, seluruh eselon I dan II di Kemenag, sudah bertekad kuat untuk tidak melakukan hal-hal yang kemudian bisa bertentangan dengan proses hukum," ujarnya.

Karena itu, Menag menyambut baik terbentuknya Panja ini. ''Kami tentu bersemangat. Karena niat awal kami ingin merapikan, ingin membersihkan, ingin mewujudkan penyelenggaraan haji ini betul-betul akuntabel dan transparan," tambahnya.

Pihaknya pun mendukung dilakukannya penyidikan dan penyelidikan jika terindikasi adanya penyimpangan. Ia berharap, dengan cara tersebut, sistem penyelenggaraan haji akan semakin membaik.

Namun, Menag berharap, pembentukan Panja Pengawasan Laporan Keuangan Penyelenggaran Ibadah Haji 2015 jangan sampai mengganggu Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. "(Haji 2016) Ini sudah di depan mata dan haji pertaruhan juga bagi kami di Kemenag. Jadi, kami mohon untuk Panja BPIH 2016 bisa simultan dengan Panja Pengawasan," kata Menag.

Terkait adanya selisih Rp 1,5 triliun, Menag merasa tidak perlu meminta izin karena tidak ada satu sen pun dari angka tersebut yang digunakan Kemenag. Sedangkan, untuk penambahan biaya pemondokan di Madinah, kata Menag, pihaknya menggunakan anggaran safe guarding yang sebelumnya telah disepakati dapat digunakan jika ada biaya yang dibutuhkan tetapi belum mendapatkan persetujuan DPR.

Selain Panja Pengawasan Laporan Keuangan Penyelenggaran Ibadah Haji 2015, DPR juga menyepakati pembentukan Panja BPIH yang akan membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2016. rep: Ratna Ajeng Tejomukti   ed: Wachidah Handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement