Senin 31 Aug 2015 16:00 WIB

Sebelum Terbit, Alquran Wajib Ditashih

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Sebelum terbit, naskah mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik, harus melalui proses penashihan (koreksi bacaan) agar isi kitab suci umat Muslim ini tetap terjaga dan terpelihara dengan baik. Bagi yang ingin menerbitkan Alquran, Sekretaris Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Kementerian Agama Ahsin Sakho mengatakan, penerbit harus mengajukan surat permintaan penashihan yang dilampiri dokumen perusahaan dan persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh LPMA.

"Penerbit harus mengajukan naskah mushaf Alquran kepada LPMA untuk dikoreksi terlebih dahulu," ujar Ahsin saat dihubungi Republika, Jumat (28/8). 

Ahsin yang juga dosen di Institut Ilmu Quran (IIQ) mengatakan, proses penashihan biasanya memakan waktu cukup lama, antara satu sampai dua bulan, sampai akhirnya naskah bisa diterbitkan. Lamanya waktu yang dibutuhkan karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui hingga naskah mendapat izin cetak.

Ahsin menjelaskan, proses penashihan dimulai dengan mengadakan sidang reguler selama tiga hari. Agendanya adalah mengoreksi naskah. Naskah yang hendak ditashih biasanya sebanyak dua eksemplar dibagikan kepada para penashih untuk dikoreksi.

Naskah yang telah selesai ditashih oleh seorang penashih, dikoreksi lagi oleh penashih yang lain dengan sistem silang dan berulang-ulang. Sistem ini dilakukan agar tidak ada kesalahan yang terlewat.

Adakalanya penashihan dilakukan dengan cara berpasangan. Artinya, salah seorang membaca mushaf Alquran yang dijadikan master, sementara yang lainnya menyimak serta mencocokkan dengan mushaf yang ditashih. Selain itu, tashih juga dilakukan dengan menggunakan kaset rekaman bacaan Alquran.

Setelah proses ini, LPMA kemudian membuat daftar koreksian untuk diperbaiki oleh penerbit. Selanjutnya, dikembalikan lagi ke LPMA untuk ditashih dari awal. 

Apabila terjadi banyak kesalahan, naskah diserahkan lagi kepada penerbit untuk diperbaiki dan harus dikembalikan lagi ke LPMA untuk diperiksa kembali. Begitu proses terus berjalan sampai naskah sudah benar-benar sesuai dan tidak ada kesalahan. Ahsin mengaku, dalam proses revisi inilah biasanya yang sering memakan banyak waktu.

"Agar kesalahan tidak terlalu banyak, saya menyarankan agar setiap penerbit harus memiliki seseorang penghafal Alquran yang ikut mengawasi naskah," papar Ahsin.

Setelah itu, apabila semua telah sesuai dengan petunjuk daftar koreksian, naskah tersebut diserahkan kepada penerbit untuk dilakukan cetak percobaaan. Hasil cetak percobaan ini pun nantinya diperiksa lagi untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah tidak terdapat kesalahan, LPMA memberikan izin cetak Alquran tersebut dengan memberikan surat tanda tashih.

Sistem dan prosedur penashihan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Alquran cetak, tetapi juga diterapkan untuk Alquran digital. Pada dasarnya, Ahsin mengatakan, yang diperiksa adalah tulisan pada mushaf Alquran.   c16 ed: Andi Nur Aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement