Sabtu 04 Jul 2015 19:40 WIB

Zakat untuk Kepentingan Umum, Bolehkah?

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Assalamualaikum Wr Wb,

Prof Amin Suma yang saya hormati, saya memiliki pertanyaan terkait cara menunaikan zakat. Bolehkah zakat harta dikeluarkan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya atau pengadaan air bersih? Mohon penjelasan. Terima Kasih.

Hendra Kuningan, Jakarta Selatan

Waalaikumussalam Wr Wb,

Saudara Hendra yang terhormat, orangpihak yang berhak menerima zakat (para mustahik) sesungguhnya sudah diatur dengan sangat jelas dalam Alquran surah at-Taubah [9]: 60 yang lazim dikenal dengan sebutan "delapan ashnaf".

Empat kelompok bersifat personal (orang per orang), yakni kaum fukara, orang-orang miskin, amilin (panitia zakat), dan orang- orang yang baru memeluk agama Islam dengan kondisi ekonomi dan/atau keuangannya yang memprihatinkan.

Sedangkan, empat mustahik yang lainnya, yakni riqab (pemerdekaan budak), orang-orang yang terlibat utang piutang (gharimin), sabilillah, dan ibnu sabil, itu bisa dalam bentuk perorangan dan bisa pula dalam bentuk kolektif yang bersifat institusi sekalipun.

Bolehkah zakat harta dikeluarkan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya atau pengadaan air bersih? Boleh jika hak-hak zakat yang bersifat perorangan dalam hal ini fakir, miskin, amilin, dan muallafah qulubuhum, terutama yang berada di lingkungan Anda (kaum, kerabat, dan tempat tinggal Anda) sudah terpenuhi dalam pengertian tetap dijamin bagiannya yang berarti tidak semua zakat Anda dihabiskan untuk pembangunan jalan dan/atau pengadaan air bersih.

Kecuali itu, pembangunan jalan dan/atau pengadaan air bersih yang Anda bangun dari dana zakat mal itu benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang umumnya mustahikkin, bukan di lingkungan orang-orang berada.

Satu hal lagi yang patut dijadikan bahan pertimbangkan ialah perlu koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengingat lokasi yang Anda sebutkan (Kuningan, Jakarta) itu terletak di wilayah strategis yang dihuni oleh banyak kelompok sosial menengah atas, bahkan--maaf--para pejabat tinggi pemerintahan pusat.

Maknanya, pembangunan jalan raya itu sudah menjadi kewajiban negara (pemerintah) pusat maupun daerah, tidak lagi harus menggunakan dana zakat yang selain nilainya belum seberapa besar, itu juga mustahiknya masih terbilang cukup tinggi.

Khusus untuk pengadaan air bersih, terutama di tempat-tempat permukiman penduduk yang tidak mampu yang ada di pinggiran- pinggiran itu, insya Allah bisa dialokasikan sebagian dari dana zakat mal yang Anda keluarkan.

Itu pun tetap disarankan berkoordinasi dengan pemerintah setempat supaya sinergis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat dengan secara adil (tepatnya berimbang) dan merata sebagaimaan diamanatkan Alquran surah al-Hasyr [59]: 7.

Demikian jawabannya.

Wallahu a'lam bi-al-shawab.

konsultasi zakat

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:

[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement