Jumat 24 Apr 2015 15:00 WIB

Dana Optimalisasi Subsidi Haji Perlu Diperjelas

Red:

JAKARTA -- Kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015 dinilai belum cukup. Pemerintah diminta mengungkapkan besaran dana optimalisasi subsidi yang diberikan kepada jamaah haji 2015. "Karena, biaya haji tidak murni sebesar 2.717 dolar AS," kata pengamat haji dari Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin saat dihubungi Republika, Kamis (23/4).

Ade mengatakan, pemerintah dan DPR belum transparan mengungkapkan seluruh biaya yang diperlukan jamaah haji. Dia mencontohkan, pada tahun lalu besaran BPIH sebesar 3.219 dolar AS. Menurut Ade, angka tesebut bukanlah biaya murni yang dikeluarkan jamaah. Sebab, satu orang jamaah haji masih mendapatkan biaya subsidi Rp 16 juta. "Jadi, kalau tahun lalu kira-kira jamaah membutuhkan biaya haji sekitar Rp 54 juta, bukan Rp 33 jutaan," ujar Ade.

Ade menjelaskan, dana optimalisasi berasal dari setoran awal seluruh masyarakat Indonesia yang telah berniat haji. Selama menunggu proses keberangkatan, Kemenag mengelola dana itu dalam dengan berbagai cara agar berakulumasi untuk kemudian dijadikan subsidi kepada jamaah haji saat tiba waktu keberangkatan. Jadi, tambahnya, BPIH yang disepakati pemerintah dan DPR tidak berasal dari biaya setoran awal para jamaah. Tapi, mengambil dana dari setoran para calon jamaah haji yang sampai saat ini masih menunggu antrean atau masih berproses untuk mengumpulkan biaya haji.

Bagi Ade, sistem sistem tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan. Sebab, setiap jamaah haji memiliki waktu penyetoran dan besaran yang berbeda. Sehingga, terangnya, seharusnya mereka mendapatkan biaya optimalisasi sesuai berdasarkan besaran setoran dan tenggang waktu yang mereka lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. "Selain itu, para calon jamaah haji yang mengetahui setoran awalnya dipakai untuk dana optimalisasi jamaah haji tahun ini kan belum tentu rela," katanya.

Ade juga mengaku, masih meragukan hukum syar'i kepemilikan dana optimalisasi tersebut. Menurutnya, hukum kepemilikan dana tersebut masih samar dan meragukan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan hukum dana optimalisasi. Ini agar para jamaah haji kelak bisa mendapatkan kemabruran dari ibadah haji yang telah mereka laksanakan.

Ade menerangkan, salah satu nilai kemabruran itu bisa saja berasal dari 'kebersihan' biaya yang dikeluarkan para jamaah haji. Mengenai hal ini, katanya, 'kebersihan' biaya optimalisasi masih dipertanyakan dan diragukan hukumnya. Ia juga berpendapat, baru dana BPIH sebesar 2.717 dolar AS saja yang dianggap 'bersih' dan bisa mengantarkan jamaah haji pada kembaruran.

"Biaya akomodasinya sendiri masih belum dianggap 'bersih'," tutupnya.

Selain itu, Ade juga meminta pemerintah memastikan penurunan BPIH tidak akan mengurangi kualitas layanan haji.

Sebelumya, Kemenag dan DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015. Dibandingkan tahun sebelumnya, besaran BPIH turun sekitar 502 dolar AS. "Kami sudah sepakat dengan Kementerian Agama RI untuk menurunkan harga BPIH sekitar 502 dolar AS. Proses penurunan BPIH berlangsung cukup panjang. Pembahasan antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag sudah berlaksung sejak 29 Januari hingga 22 April waktu dini hari. Dengan kesepakatan ini, berarti BPIH 2015 sebesar 2.717 dolar AS atau sebesar Rp 33.962.500 jika nilai tukar rupiah atas dolar Amerika Serikat sebesar Rp 12.500.n c13 ed: m akbar wijaya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement