REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Kementerian Agama (Kemenag) siap memonitor peredaran mushaf Alquran digital di Indonesia. Kesiapan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk mencermati penggunaan kutipan-kutipan ayat Alquran pada media online.
"Kita di Lajnah siap menindaklanjuti arahan dari Menag dan itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi LPMA," kata Pjs Kepala LPMA Muchlis M Hanafi, Selasa (24/3), seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Ia menjelaskan, di antara tugas dan fungsi LPMA adalah mengawasi peredaran dan percetakan mushaf Alquran, mulai dari versi cetak sampai digital. Meski demikian, Muchlis mengakui, selama ini lembaganya masih terfokus pada versi cetakan.
"Versi digital sejauh ini kita menerima pengaduan masyarakat. Ketika ada pengaduan masyarakat, kita tindak lanjuti," ungkapnya. LPMA juga akan melakukan digitalisasi mushaf Alquran standar Indonesia. Upaya ini sudah dilakukan sejak 2014. Tapi, ia mengakui, proses digitalisasi tersebut memakan waktu cukup lama. Doktor bidang ilmu Alquran ini berharap, digitalisasi mushaf Alquran standar ini bisa diselesaikan dalam dua tahun.
LPMA Kemenag juga akan mengajukan usulan revisi terjemah Alquran dalam bahasa Indonesia yang dicetak Mujamma' Malik Fahd, Arab Saudi, dan didistribusikan ke Indonesia. Menurut Muchlis, selama ini Mujamma' Malik Fahd menggunakan versi terjemahan 1990. "Kita akan usulkan hasil revisi yang baru. Sebab, kita punya versi terakhir itu hasil revisi 1998-2002. Yang beredar, dicetak oleh Saudi itu versi 1990," jelas Muchlis.
LPMA juga akan menjalin kerja sama pentashihan mushaf Alquran dengan Mujamma' Malik Fahd. Menurut Muchlis, lembaga percetakan Alquran yang berlokasi di Madinah ini mempunyai banyak ahli.
"Karena, ada beberapa perbedaan, kita akan membangun kesepahaman antara dua lembaga ini dalam pentashihan mushaf Alquran, apa yang menjadi standar dalam mengawal kesahihan Alquran.'' ed: Wachidah Handasah