Jumat 27 Feb 2015 15:00 WIB

RUU Perlindungan Umat Beragama Atur Definisi Agama

Red:

JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) diatur definisi agama.

Ia menjelaskan, definisi agama dinilai perlu diatur karena berdasarkan amanah konstitusi, setiap warga negara dijamin kemerdekaannya dalam memeluk dan menjalankan ajaran agamanya. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

"Untuk itu, negara berkepentingan untuk mengetahui dan mengidentifikasi yang disebut agama itu seperti apa," kata Menag seusai acara diskusi RUU PUB bersama media massa, di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (26/2).

Dalam RUU ini, lanjut dia, akan diatur persyaratan sehingga suatu keyakinan dapat dikategorikan sebagai agama. Misalnya, memiliki sistem peribadatan yang baku, kitab suci, serta pengikut. Pengaturan ini dinilai sangat penting. Sebab, jika tidak diatur maka setiap komunitas akan dengan mudah mengaku sebagai agama. Untuk menyusun persyaratan ini, Kemenag akan berdiskusi dengan ormas keagamaan, masyarakat, dan tokoh agama.

"Nah, persyaratan itu yang kita sedang susun. Intinya adalah, negara karena berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap warga negara maka negara punya kebutuhan untuk mengetahui agama itu apa. Agar semua bangsa punya persepsi yang sama agama itu apa," kata Menag menerangkan.

Selain definisi agama, RUU PUB juga akan mengatur masalah penodaan agama. Dalam UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 disebutkan, penodaan agama merupakan ajaran yang berbeda dan menyimpang dari pokok-pokok ajaran beragama.

"Namun, yang dimaksud dengan pokok-pokok ajaran beragama tersebut tidak dijelaskan dalam PNPS ini. Untuk itu, Kemenag menilai perlu untuk memasukkan poin penodaan agama dalam draf RUU PUB," kata Menag. 

Untuk itu, RUU PUB akan menjelaskan definisi penyimpangan dan penodaan agama. Dalam poin ini, lanjut Menag, juga akan diatur batasan untuk sikap, ucapan atau tindakan yang dinilai merupakan perbuatan dari penodaan atau penistaan agama.

"Definisi itu belum disepakati bersama. Saya berharap RUU ini mengatur itu," tutur Menag.

Hal lain yang perlu diatur dalam RUU ini, yaitu terkait keberadaan institusi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengategorikan suatu paham atau ajaran sebagai sesuatu yang menyimpang atau tidak. "Terkait definisi menyimpang atau tidak. Institusi mana yang menentukan ini menyimpang atau tidak. Ini juga perlu diatur." n c83 ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement