Rabu 28 Jan 2015 15:11 WIB

Kemenag Klarifikasi Aliran Isa Bugis

Red: operator
Aliran sesat (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aliran sesat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menindak sekolah yang mengajarkan aliran sesat kepada para siswanya. Dalam hal ini, pengajaran aliran sesat diduga dilakukan melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMP dan SMA Proklamasi, Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya, sekarang dari kami sedang dalam proses klarifikasi ke sana (SMP dan SMA Proklamasi). Kalau benar mengajarkan aliran sesat, tentu akan ada penindakan," kata Direktur Pendidikan Agama Islam Sekolah Umum Kementerian Agama (Kemenag) Amin Hedari kepada Republika, Selasa (27/1). Penindakan tersebut, kata Amin, didahului dengan hasil klarifikasi Kemenag Kabupaten Bogor terhadap SMP dan SMA Proklamasi yang diduga mengajarkan aliran sesat Isa Bugis.

Amin menegaskan, sekolah-sekolah yang mengajarkan PAI, tapi tidak sesuai dengan kurikulum pemerintah akan mendapat teguran. Bila kemudian mata pelajaran PAI menjadi media penyebaran aliran sesat yang bertentangan dengan Islam, Kemenag akan bertindak lebih jauh dengan menarik seluruh bahan ajar tersebut. Dengan demikian, sekolah yang bersangkutan tidak menjadi tempat tumbuhnya pengikut aliran sesat.

"Tentunya, harus sesuai (mengajarkan agama Islam) kepada murid. Karena itu, kita tunggu saja hasil klarifikasi (Kemenag) dari sana (SMP dan SMA Proklamasi)," ujar Amin.

Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar menyatakan, pihaknya belum mengetahui perihal dugaan pengajaran aliran sesat di SMP dan SMA Proklamasi, Bogor. Namun, menurut dia, pengajaran PAI merupakan wewenang Kemenag. Karena itu, persoalan pengajaran aliran Isa Bugis sebaiknya menunggu hasil klarifikasi dari tim Kemenag.

Meski demikian, Harris melanjutkan, Kemendikbud juga akan mengecek langsung ke SMP dan SMA Proklamasi untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran dalam proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

"Akan kami cek juga (SMA Proklamasi)," ujar dia.

SMP dan SMA Proklamasi, Bogor diduga mengajarkan aliran sesat Isa Bugis melalui mata pelajaran PAI yang dibuat oleh pihak sekolah sendiri. Aliran Isa Bugis sendiri telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 1980-an.

Aliran Isa Bugis muncul pertama kali pada 1926 di Aceh. Aliran ini dikatakan sesat karena menolak beberapa prinsip dalam agama Islam, seperti mukjizat, tauhid, dan pengajaran ilmu fikih. Aliran ini hanya mendekati Islam dengan nalar dan menafikan hal-hal yang dianggap irasional.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Bogor meminta Dinas Pendidikan untuk melarang SMP Proklamasi yang mengajarkan aliran Isa Bugis. Terkait hal ini, Dewan Penasihat MUI Kabupaten Bogor KH Khoirul Yunus memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait aliran Isa Bugis. Saran tersebut, di antaranya, pemerintah diminta menutup dan membubarkan SMP Proklamasi. Sebab, jika tidak dibubarkan banyak anak muda harapan bangsa serta orang tua yang mengingkari sunah akibat terkontaminasi akidah aliran Isa Bugis. "Apa ingin dibubarkan dengan sendirinya, seperti di Sukabumi dan Caringin, Bogor," katanya, pekan lalu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bogor Ujang Ruhiat menambahkan, peran MUI dalam kasus ini hanya sebagai institusi yang mengkaji kejelasan terkait ajaran Isa Bugis di SMP Proklamasi. Namun, ia berharap, pemerintah tidak mengabaikan persoalan ini dan dapat menindaknya lebih lanjut. "Kami serahkan urusan penutupan dan pembubaran kepada pemerintah, sebab itu bukan kewenangan MUI," katanya.

Wendi, seorang staf di Yayasan SMP-SMA Proklamasi, Bogor, meragukan kebenaran pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu disampaikan ketika Republika hendak mengonfirmasi isu bahwa sekolah itu mengajarkan aliran sesat.

"Emang Muslim itu menurut Mas kaya gimana, MUI itu apa sih, emang bisa dipercaya?" katanya.  c14/c94 ed: Wachidah Handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement