Senin 26 Jan 2015 14:15 WIB

Genjot Manasik Haji

Red:
Manasik Haji
Foto: Antara
Manasik Haji

JAKARTA -- Pemerintah harus legowo terkait tidak disetujuinya penambahan kuota haji oleh menteri haji Arab Saudi. Dengan tidak ditambahnya jumlah kuota haji pada tahun ini, maka pemerintah dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk optimalisasi pembinaan manasik haji.

"Diambil hikmahnya, jangan terus melakukan pemaksaan ke Arab Saudi untuk penambahan kuota," kata Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin, akhir pekan lalu.

Ade mengatakan, selama ini aspek manasik jamaah tidak terukur dengan baik karena masih mengandalkan kantor urusan agama (KUA) dengan memperbanyak pertemuan, namun tidak berjalan secara efektif.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya pemerintah mengalami masa perpanjangan pendaftaran sampai jumlah kuota terpenuhi. Ini artinya, pemerintah tidak memiliki konsep yang matang dalam membuka pendaftaran. "Seharusnya pendaftaran calon jamaah haji harus diikutsertakan dengan konsep pembinaan," kata Ade.

Konsep pembinaan yang dimaksud, kata Ade, ialah pada saat melakukan proses manasik haji, pemerintah tidak hanya mengikutsertakan calon jamaah yang masuk nomor antrean tahun 2015 saja, tetapi juga harus mengikutsertakan calon jamaah haji yang masuk antrean pada tahun 2016-2017.

Hal ini dikarenakan, jika calon jamaah haji tahun 2015 tidak mampu melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ada yang meninggal, maka antrean tahun 2016 bisa masuk mengisi kekosongan kuota yang ada karena sudah menjalani pembinaan manasik haji. Sehingga tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran setiap tahun.

Ia menambahkan, semakin banyak manasik haji yang dilakukan oleh calon jamaah haji, maka akan semakin sempurna pemahaman calon jamaah tentang haji. Untuk itu, ia menyarankan agar proses manasik haji juga mengikutsertakan calon jamaah haji hingga antrean tiga tahun ke depan. Hal ini dikarenakan, istitaah (orang yang mampu haji) bukan hanya dinilai dari biaya, tetapi istitaah juga merupakan kemampuan manasik.

Jika calon jamaah haji sudah mengikuti proses manasik hingga tiga tahun, maka pemerintah dapat melakukan sertifikasi agar calon jamaah haji tersebut layak untuk berangkat menjalankan ibadah haji. Sertifikasi dapat diberikan oleh petugas KUA dengan melakukan tes baca Alquran, tata cara pelaksanaan ibadah, dan manasik haji.

"Kita harus punya idealisme bahwa orang yang ke sana tidak hanya buang uang tapi juga punya nilai kualitas ibadah yang tinggi. Kita sering disebut gerombolan haji, bukan rombongan haji. Ini yang kita khawatirkan, semakin banyak pemerintah minta ke sana, tapi sisi ibadahnya tidak dipersiapkan dengan baik," katanya.

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pemerintah harus mulai membuat data nama calon jamaah haji yang berangkat pada tahun ini. Hal ini mengingat permintaan penambahan jumlah kuota jamaah haji tidak disetujui oleh menteri haji Arab Saudi.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) harus membuat daftar calon jamaah haji prioritas berdasarkan waktu pendaftaran dan usia. "Untuk usia lanjut, maka diharapkan mendapat prioritas utama," ujar Slamet.

Menurutnya, Kemenag juga harus memikirkan kebijakan strategis agar tidak ada kuota yang tidak terpakai seperti tahun lalu, mengingat kuota yang dimiliki Indonesia terbatas. Pada musim haji tahun lalu, Slamet mengungkapkan, sekitar 1400 kuota tidak terpakai karena calon jamaah berhenti di tengah jalan.

Karena itu, lanjut Slamet, Kemenag dapat mengeluarkan kebijakan strategis berupa data yang disiapkan sebagai calon jamaah haji cadangan. Sehingga kekosongan kuota tidak terjadi lagi.

Ia menambahkan, untuk menghindari antrean yang panjang, maka sudah sebaiknya pemerintah memikirkan rencana untuk melakukan moratorium pendaftaran. Ia mengaku, banyak pihak yang sudah mendorong pemerintah untuk melakukan hal tersebut, namun pemerintah masih menerima pendaftaran calon jamaah haji.  c83 ed: Muhammad Fakhruddin

***

Kuota Haji Indonesia

Sebelum renovasi Masjidil Haram sebanyak 211 ribu orang

2014

168.800 orang

1.400 kuota tidak terpakai.

2015

168.800 orang

Sumber: Kementerian Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement