Kamis 08 Jan 2015 15:00 WIB

Wakaf untuk Bangun Infrastruktur

Red:

JAKARTA — Pembangunan infrastruktur Islam di Tanah Air membutuhkan dana yang besar. Dan, sebenarnya sumber dana tersebut ada dan sangat potensial, namun belum dioptimalkan, yakni wakaf.  

"Wakaf harus menjadi sumber utama dalam menunjang pembangunan infrastruktur Islam di Indonesia," kata anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Muhammad Zilal Hamzah di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Zilal, sampai saat ini perhatian pemerintah kepada potensi wakaf sebagai sumber dana infrastruktur utama di Indonesia dalam perekonomian Islam masih lemah. Padahal, kata Zilal, Indonesia harus membangun sistem perwakafan untuk berbagai jenis tujuan, seperti kesejahteraan umat melalui kegiatan produktif, agama, pendidikan, sosial, dan budaya.  "Contohnya, pendirian masjid, madrasah, kuburan, farmasi, pertanian, kehutanan, pemanfaatan lahan tandus, maupun perbukitan di Bangladesh adalah bersumber dari wakaf," tutur Zilal.

Zilal menyebutkan, di Malaysia dan Singapura, wakaf telah berkembang dengan baik. Malaysia memiliki Johor Corporation yang mengelola harta wakaf untuk diinvestasikan di berbagai sektor ekonomi. "Sedangkan, Singapura memiliki Warees (Waqaf Real Estate Singapore) yang mengelola semua aset wakaf untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat," kata Zilal.

Ia mengemukakan, BWI sebagai lembaga yang mengurus, mengelola, dan mengawasi perwakafan nasional harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Agama, dalam hal administrasi wakaf di Indonesia. "Dengan aset wakaf tanah nasional mencapai 3,49 miliar m² pada 420.003 titik yang tersebar di seluruh nusantara, BWI dapat memaksimalkan tanah wakaf ini untuk kemajuan umat," ujarnya.

Zilal mengungkapkan, Indonesia kehilangan lahan pertanian 100 ribu hektare per tahun karena beralih fungsi. "Hal tersebut akan dapat diselesaikan dengan pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik. Ini tentunya akan menjadi peluang bagi petani di Indonesia," tuturnya.

Karena itu, kata dia, Kementerian Pertanian dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama dan BWI untuk memanfaatkan tanah wakaf tersebut sebagai perluasan lahan pertanian untuk memberdayakan petani di seluruh Indonesia. "Pengembangan yang tepat dari wakaf pertanian, misalnya, bisa mengembalikan swasembada beras di Tanah Air," papar Zilal.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Dr Oni Syahroni mengatakan, wakaf  bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan umat Islam. Tentu saja ada batasan dan aturannya. Menurutnya, perlu ada prioritas pemanfaatan wakaf tersebut. Hari ini,  manfaat yang mendesak dari wakaf bukan hanya untuk keagamaan, misalnya, membangun masjid, sebab sudah banyak sumber dana lain untuk pembangunan masjid tersebut.

Oni menegaskan pentingnya memanfaatkan wakaf untuk kegiatan produktif, misalnya, bidang pertanian. "Penggunaan wakaf untuk bidang produktif dapat mengangkat ekonomi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan," kata pakar fikih bisnis lulusan Al-Azhar University, Kairo, Mesir, itu. oleh: irwan kelana ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement