Senin 29 Dec 2014 15:00 WIB

Baznas Usulkan Zakat dengan Payroll System

Red:

JAKARTA — Penelitian tentang potensi zakat di Indonesia sudah banyak dilakukan. Penelitian terbaru yang dilakukan hasil kerja sama Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun atau 3,4 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Kepala Divisi Penghimpunan Baznas Muhammad Nasir Tajang menjelaskan, salah satu potensi yang cukup besar, yakni zakat profesi PNS pusat dan karyawan BUMN dengan potensi sebesar Rp 1,627 triliun per tahun. Sebagaimana halnya realisasi secara nasional, realisasi zakat PNS pusat dan BUMN juga tidak jauh berbeda. Menurutnya, masih ada jarak sangat jauh antara potensi dan realisasi. Sampai saat ini, kurang lebih baru satu sampai dua persen realisasi yang berhasil diwujudkan.

Menurutnya, upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat profesi sebenarnya sudah banyak dilakukan. Kiat-kiat fundraising kontemporer pun tak luput menjadi pendekatan yang digunakan. Ia menjelaskan, media iklan yang digunakan pun tidak hanya di media cetak, tetapi di televisi, media sosial, bahkan memanfaatkan konsep multi level marketing. Hanya, ia menambahkan, hasil yang dicapai masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Nasir mengungkapkan, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan zakat profesi tersebut, yaitu melalui payroll system. Sistem tersebut, yaitu pemotongan secara langsung atas gaji pekerja yang terintegrasi dengan sistem penggajian di instansi atau perusahaan. "Jadi, gaji yang diterima pekerja merupakan gaji yang telah ditunaikan zakatnya. Pengalaman dan fakta menunjukkan instansi/ perusahaan yang sudah menerapkan payroll system terhadap zakat profesi berhasil mengoptimalkan sampai 100 persen dari potensi," ujarnya kepada Republika, Jumat (26/12).

Pemotongan melalui payroll system ini, kata Nasir, sangat mungkin dan mudah dilakukan, tinggal bagaimana kepedulian dan keberanian para pemimpin untuk melakukan dan dukungan pihak yang terkait, seperti SDM, TI, hukum, dan serikat pekerja. Dukungan tersebut, Nasir menambahkan, menjadi mutlak untuk dapat terlaksananya zakat payroll system ini karena memang sejatinya zakat merupakan ibadah kemasyarakatan.

Kandidat anggota Baznas periode 2015-2020 ini menjelaskan, zakat bukanlah masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi masing-masing. Menurutnya, zakat juga bukan hanya tugas ulama atau amil saja. Nasir menjelaskan, zakat harus menjadi perhatian semua pihak mulai dari unsur pimpinan sampai kepada pelaksana teknis.

Nilai tambah lain pembayaran zakat melalui payroll system, ia mengungkapkan, adanya efektivitas dan efisiensi penghimpunan zakat profesi. Sistem tersebut juga menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat sehingga muzaki dapat terbebas dan terselamatkan dari kelalaian dan mengonsumsi harta yang bukan menjadi miliknya.

ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement