Senin 22 Dec 2014 16:00 WIB

Kemenag akan Tingkatkan Pengawasan Produk Halal

Red:

JAKARTA -- Mengantisipasi maraknya label halal palsu, Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan volume dan intensitas pengawasan produk halal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, kepada Republika, pekan lalu. Selain Kemenag, menurut dia, pengawasan itu juga melibatkan instansi  pemerintah lainnya dan bantuan masyarakat. Kemenag juga akan membimbing para pelaku usaha.

Ia menjelaskan, pengawasan produk halal dilakukan dengan berbagai macam cara. Untuk industri besar, pengawasan dilakukan oleh Kemenag dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan pengawasan industri kecil dan mikro, menurut dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenag, namun tanggung jawab bersama.

"Jumlah usaha industri kecil dan mikro sangat banyak sehingga perlu peran masyarakat untuk ikut membantu mengawasi," kata Muchtar.

Ia tak sepakat jika maraknya label halal palsu, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah. Sebab, pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, tak hanya sosialisasi, Kemenag juga selalu mengucurkan dana untuk membantu sertifikasi halal industri kecil dan mikro setiap tahun. Bantuan tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah.

"Jadi kalau dibilang nggak sosialisasi, nggak gitu juga, karena kita bantu nyata dengan dana yang disalurkan ke MUI daerah. Tetapi kita akui, memang perlu kita tingkatkan volume dan intensitas pengawasan terhadap produk halal."

Mengenai sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal, kata dia, Kemenag telah melakukannya di banyak tempat, seperti di pusat-pusat perbelanjaan, menggelar pameran halal, dan lainnya. 

Terkait maraknya kasus label halal palsu, ia berpendapat, harus dilakukan identifikasi secara dalam terlebih dahulu. Hal ini berkaitan dengan alasan pemalsuan label halal tersebut. Jika pelaku usaha melakukannya secara sengaja maka perlu adanya upaya hukum. Namun jika pemalsuan itu karena ketidaktahuan, maka perlu dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, label halal palsu marak karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah mengenai pentingnya mencantumkan label halal pada suatu produk.

Bantuan sertifikasi

Berdasarkan data dari Kepala Seksi Registrasi dan Sertifikasi Kemenag, Umi Nuraini, Kemenag mulai mengadakan program bantuan sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan mikro sejak 2007. Besaran bantuan tersebut  bervariasi. 

Data Kemenag juga menunjukkan, pelaku usaha kecil yang telah memperoleh sertifikasi halal dalam periode 2007-2012, berjumlah 715 perusahaan.

"Tahun 2014 kita anggarkan (bantuan sertifikasi halal), namun karena ada pengurangan anggaran dari Kementerian Keuangan, jadi terpaksa dibatalkan. Tapi kita selalu menganggarkan setiap tahunnya, tergantung pusat mau acc atau tidak." n c83 ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement