Rabu 03 Dec 2014 15:08 WIB

Gaji Guru Agama Honorer di Bali Ditanggung Pemda

Red:

DENPASAR — Gaji dan tunjangan untuk guru agama honorer sekolah negeri di Bali ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) hanya menanggung guru-guru agama di sekolah diniyah dan pondok pesantren.

"Untuk guru pendidikan agama di sekolah umum, khususnya sekolah SD, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota lewat Dinas Pendidikan," kata Kasi Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kemenag Provinsi Bali, H Mudakir, kepada Republika/, Senin (1/12).

Menurutnya, ada dua status guru honorer pendidikan agama Islam, yakni status honorer Kemenag dan Kemendikbud. Hanya, saat ini pihak yang berhak menempatkan atau memberikan SK guru honorer hanya Dinas Pendidikan.

Ia menjelaskan, perubahan penempatan guru honorer pendidikan agama Islam tersebut terkait dengan syarat sertifikasi guru honor. Untuk bisa mengikuti sertifikasi, ia mengungkapkan, harus guru honor yang mendapakan SK penempatan oleh bupati atau wali kota. "Karena itu, guru honor di sekolah umum negeri diangkat oleh kepala daerahnya. Sedangkan mereka yang mengajar di sekolah swasta, SK pengangkatannya dari yayasan bersangkutan," ujarnya.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Salim Syamlan mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan tunjangan kepada guru agama di madrasah diniyah dan pondok pesantren. Bantuan itu, Salim menyatakan, berlaku juga di provinsi lain. "Jumlahnya berkisar Rp 300.000 sebulan, dibayarkan setiap tahun," katanya.

Menurutnya, hanya ada 20 orang guru diniyah yang mendapatkan tunjangan. Mereka tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Bali. Hanya saja, ia menjelaskan, dana insentif itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke nomor rekening tiap-tiap guru penerima insentif. "Kami di provinsi bersifat mengawasi saja, sedangkan pengusulan nama calon penerima insentif diusulkan dari tingkat dua," katanya.

Selain itu, sebelumnya Kabag Humas Pemkot Denpasar IB Rahoela mengatakan, Pemkot Denpasar tidak menganggarkan dana insentif bagi guru agama honorer, justru yang ada dana sertifikasi bagi guru nonagama. Untuk guru agama, dana setifikasinya ada di Kemenag. "Kita belum mengarah ke sana, anggarannya masih digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dahulu," ujarnya.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, daerah masing-masing memiliki anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer, termasuk guru agama. "Harusnya ada anggarannya, nanti saya cek (Kemenag Bali)," kata Kamaruddin kepada Republika, Senin.

Menurutnya, semua gaji tenaga honorer di seluruh wilayah sama. Bagi tenaga honorer yang sudah disertifikasi mendapat tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan bagi tenaga honorer baru diangkat, mendapat tunjangan Rp 250 ribu per bulan.

Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, untuk permasalahan gaji honorer guru agama, diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK), peraturan pemerintah (PP), dan harus memiliki standar biaya umum (SBU). Menurutnya, tiap-tiap kemenag daerah  juga tidak boleh menetapkan sendiri besaran uangnya.

Ia menjelaskan, istilah guru honorer sudah tidak ada setelah kebijakan rekruimen PNS dari honorer ke kategori K 1 dan K 2 tahun 2013. Bila honorer itu berada di sekolah swasta, bukan kewajiban pemerintah untuk membayar, melainkan kebijakan yayasan.

n c83 rep: ahmad baraas ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement