Rabu 22 Oct 2014 12:00 WIB

Kemenag Awasi Mafia Bansos

Red:

JAKARTA — Penyaluran bantuan sosial untuk pendidikan dari Kementerian Agama (Kemenag) ti dak bisa sembarangan. Kemenag harus menyeleksi prosedur pengajuan bansos yang kerap diiringi keberadaan mafia pemalsu proposal un tuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Setelah review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenag tetap akan me nya lurkan bantuan sosial un tuk bidang tertentu. Berbagai bantuan, di an tara nya untuk rehab sedang dan berat ruang kelas madrasah ibtidaiyyah (MI), rehab sedang dan berat ruang kelas madrasah tsa na wiyah (MTs), re hab sedang ruang kelas madrasah aliyah (MA), pem bangunan RKB MI, MTs, dan MA, serta bantuan bea siswa bakat dan prestasi MTs dan MA.

Hanya, kali ini Kemenag akan ber hati-hati menyalurkan bansos tersebut. "Masih banyak agen dan ma fia penulis proposal, banyak ka sus nya, selama ini permainan bu suk nya di situ itu," kata Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Nur Kholis Setiawan kepada Republika, pekan lalu.

Ia memisalkan, adanya pro posal yang mengatasnamakan to koh atau madrasah tertentu, pada hal sebenar nya bukan. Contoh lainnya, rekening untuk menya lurkan bantuannya ada, tapi ter nyata bukan milik ma drasah yang bersangkutan.

Menyadari hal tersebut, ia ber komitmen melakukan penya ringan ketat dengan cara me ng eva luasi se mua proposal yang ma suk berlanjut ke proses verifikasi Inspektorat Jen deral (Itjen). Ka renanya, Kemenag tidak bisa me nargetkan berapa ma drasah dan jumlah yang me nerima sebab nan tinya disesuaikan dengan ha sil verifikasi. Ia menekankan, ke terlibatan Itjen dan sistem pe ngajuan proposalnya yang melalui sistem dalam jaringan me nun jukkan upaya Kemenag agar ban sos dilak sanakan secara trans paran dan akuntabel.

Di samping itu, ia meng ingat kan para kepala madrasah pro aktif dan update memperhatikan segala ke bijakan Kemenag di bi dang mad ra sah agar jangan sam pai ketinggalan informasi. Yakni, seharusnya diban tu, malah tidak dibantu karena fak tor ketidak tahuan.

Kemenag telah menutup wak tu pengajuan proposal yang dibuka secara on line sejak 16 Oktober pada Ahad (19/10). Adapun syarat dan keten tuannya, pendaftar bantuan rehab ruang kelas baru (RKB) harus me ngirimkan proposal dengan me lam pirkan bukti pendaftaran on line. Pendaftaran tidak berlaku ba gi pendaftar yang sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM Sarpras) Direktorat Pendidikan Madrasah.¦ c78 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement