Senin 20 Oct 2014 12:30 WIB

MUI: Tayangan Pernikahan Raffi Berlebihan

Red:

JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia menyayangkan ekspos besar-besaran yang dilakukan salah satu televisi swasta terhadap penyiaran pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi Sinasari Ecip menjelaskan, stasiun TV tersebut tidak selayaknya mengomersialisasi pernikahan tersebut karena menggunakan saluran frekuensi milik publik.

"Sebab, itu frekuensi milik masyarakat yang diatur negara," ujar ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi Sinasari Ecip kepada Republika, pekan lalu. Trans TV menyiarkan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' pada 16 dan 17 Oktober 2014 dengan durasi siaran yang tidak wajar. Program tersebut pun sempat ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

Menurut Ecip, perusahaan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak bisa hanya menggunakannya untuk kepentingan ekonomi semata. Menurutnya, stasiun televisi tersebut juga harus mempertimbangkan aspek manfaat bagi masyarakat luas. "Dia harus memperhitungkan pemanfaatannya untuk semua orang, bukan hanya untuk perusahaan sendiri. Itu ada undang-undangnya," tegas dia.

Menurutnya, frekuensi publik yang digunakan perusahaan penyiaran sifatnya terbatas. Hal tersebut, ujarnya, berbeda dengan media cetak yang memproduksi pemberitaan tanpa mengganggu hak publik. "Jadi, siapa pun yang menyewa frekuensi untuk siaran tidak bisa seenaknya hanya menggunakan hanya kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan kelompok tertentu," kata dia.

Hanya, Ecip tidak tahu pasti kontrak apa yang sudah diteken antara pasangan Raffi dan Gigi sehingga perusahaan menyiarkan pernikahan mereka dengan berlebihan. "Saya tidak tahu, apakah biaya penyiaran pernikahan Raffi Ahmad semuanya dibiayai atau gimana dengan imbalan harus ditanyangkan," ujar dia.

Kendati demikian, ujarnya, kesalahan yang terjadi bukan pada pribadi pasangan pasangan Raffi dan Gigi. Hanya, Ecip menunjuk stasiun televisi yang telah menyiarkan pernikahan tersebut sebagai biang keladi. 

KPI sebelumnya memutuskan, penayangan siaran "Janji Suci Raffi dan Nagita" telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Hanya, KPI Pusat hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran.

c60 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement