Jumat 22 Aug 2014 14:00 WIB

iqra- Kembali ke Rujukan Syariat

Red:

Jika dirujuk pada kajian syariat, dam secara bahasa artinya darah. Sedangkan menurut istilah, dam berarti mengalirkan darah atau menyembelih ternak, yaitu kambing, unta, atau sapi di Tanah Haram. Dam dibayarkan dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.

Dalam sistem perhajian dikenal tiga jenis haji. Yaitu, haji tamattu, haji qiran, dan haji ifrad. Haji tamattu adalah haji dengan mendahulukan ibadah umrah, kemudian ibadah haji. Jamaah diharuskan membayar denda atau dam. Sedangkan, haji qiran adalah ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara bersama-sama. Kemudian, haji ifrad, melaksanakan ibadah haji dulu, baru kemudian umrah.

Kesempatan membayar dam haji dilakukan setelah selesai pelaksanaan umrah, wajibnya bagi tamattu sampai menjelang musim haji berikutnya. Waktu yang dianjurkan menyembelih ternak dam, yaitu pada 10 Dzulhijjah sesudah melontar jumrah aqabah. Pembayaran dilakukan di tanah Makkah, bukan di Madinah ataupun di Tanah Air.

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, jamaah dikenai denda jika ia melaksanakan haji ifrad dan tamattu. Sedangkan bagi jamaah yang melaksanakan haji qiran, ia tak dikenai denda. Lagi pula, ia melanjutkan, dam merupakan kewajiban individual yang pemenuhannya tidak hanya dengan uang, tapi bisa juga dengan berpuasa.

Kiai Cholil merekomendasikan pemerintah untuk membatalkan kebijakan haji kolektif. Menurutnya, perlu dijelaskan siapa pemiilik uang optimalisasi dan berasal dari mana. "Kalau ternyata uang itu dari bagi hasil calon haji urutan berikutnya, ya tidak bisa karena dam itu bukan tanggung jawab orang lain, tapi tanggung jawab sendiri," ujarnya.

Lebih jauh, Cholil menyarankan, daripada mengurusi masalah dam, pemerintah sebaiknya lebih berfokus pada perbaikan dan peningkatan layanan haji yang selama ini menjadi keluhan. Akan lebih membahagiakan, menurutnya, jika dana haji yang berlebih dioptimalkan untuk membuat pemondokan yang lebih representatif, transportasi haji memadai, makanan yang cukup, serta hal lain yang mendukung jamaah nyaman selama di Tanah Suci. "Karena di lapangan yang menjadi masalah itu bukan masalah bayar dam tapi persoalan-persoalan yang saya sebutkan tadi," katanya.

Ia juga menegaskan, MUI tidak pernah secara tertulis mengeluarkan pernyataan persetujuan atas pembayaran dam kolektif yang telah disepakati pemerintah bersama DPR. "Itu pembahasan pemerintah dengan DPR saja, dari aspek syariat, belum mendapat advice dari kita," ujarnya.

Terpisah, ditanya mengenai teknis pembayaran dam, Direktur Pelayanan Haji Kemenag Ahda Barori menyebut, pelaksanaannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Pengaturan dagingnya sudah diserahkan ke Saudi, kewajiban kita hanya menyembelih unta untuk tujuh orang atau kambing satu ekor satu orang," ujar Barori. Makanya, pemerintah tidak menetapkan harga dam. Ia menyebut, salah satu bank di Saudi Arabia mematok harga 400 real untuk pembayaran dam.

Meski begitu, sebab dam merupakan bagian dari ibadah, ia menyarankan agar jamaah melakukannya dengan maksimal. Di antaranya, ia mengungkapkan, jamaah haji harus memilih hewan ternak terbaik untuk dikurbankan. "Jangan malah cari yang kurus dan murah. Setidaknya, kalau kambing cari yang tanduknya panjang, janggutnya panjang, yang badannya besar," katanya memaparkan

rep:c78 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement