Ahad 20 Jul 2014 14:00 WIB
konsultasi zakat

Bayar Zakat Penghasilan

Red: operator

Assalamualaikum wr wb

Bila seseorang telah memiliki penghasilan bulanan, simpanan,perhiasan, perdagangan, investasi, yang semuanya telah terkena

zakat, apakah penunaiannya masing-masing?

Ali Bastoni, Jambi

Waalaikumussalam wr wb

Terkait pertanyaan Anda, disarankan penghitungan zakatnya dilakukan sendiri-sendiri. Alasannya, dalam beberapa jenis harta

dan/atau usaha yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, itu ada yang berbeda jumlah ketentuan zakatnya meskipun sebagian ada yang sama.

Begitu selesai Anda menghitung dari masing-masing jenis usaha/harta yang wajib dizakati itu, silakan saja uang zakatnya lalu

dihimpun atau digabung menjadi satu untuk kemudian Anda serahkan kepada lembaga atau badan amil zakat. Sekian, wallahu

a’lam bi-al-shawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement