Senin 14 Jul 2014 16:06 WIB

Tuslah Tetap Ditiadakan

Red:

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, biaya tambahan atau tuslah untuk angkutan mudik maupun arus balik Lebaran tetap ditiadakan. Kebijakan tuslah telah direvisi menjadi tarif batas atas, tarif batas bawah, dan tarif berdasarkan mekanisme pasar.

''Sejak beberapa tahun belakangan, ini tuslah sudah dihapuskan dari seluruh tarif transportasi umum, baik transportasi udara, laut, dan transportasi darat,'' ucap Juru Bicara Kemenhub JA Barata, Ahad (13/7).

Barata menjelaskan, khusus transportasi udara memiliki kebijakan tersendiri mengenai tarif. Pemerintah, Barata menjelaskan, hanya menetapkan kebijakan mengenai batas atas. Kebijakan itu, lanjutnya, berlaku untuk semua kelas pelayanan mulai dari kelas tertinggi hingga kelas terendah.

Menurutnya, maskapai penerbangan hanya diizinkan menetapkan tarif yang mencapai batas atas pada kelas eksekutif dan bisnis. ''Sedangkan, pada kelas ekonomi tarif batas atas yang diizinkan hanya mencapai 80 persen dari batas atas yang ditetapkan pemerintah,'' ujar Barata.

Saat mendekati arus mudik ataupun arus balik nanti, jika harga tiket pesawat dirasa lebih tinggi, sebetulnya hal itu karena maskapai menerapkan tarif batas atas. Sedangkan, untuk tarif batas bawah tidak ditetapkan. Barata mengatakan, maskapi diizinkan memberikan harga terendah dengan tetap memperhatikan keselamatan penumpang.

Dia mengatakan, kalaupun biaya tambahan dalam tarif transportasi udara, hal itu karena penyesuaian harga atas dampak kenaikan avtur. Kenaikan itu pun, Barata mengatakan, bergantung pada fluktuasi nilai tukar rupiah dan fluktuasi harga minyak dunia.

Sedangkan, untuk tranportasi darat dan laut, dia menegaskan, yang berlaku hanyalah kebijakan tarif batas atas dan batas bawah dengan kelas ekonomi. Sedangkan kelas bisnis dan eksekutif tarif yang berlaku berdasarkan mekanisme pasar.

Barata menjelaskan, tarif batas atas dimaksudkan agar masyarakat terlindungi dari pengenaan tarif yang melebihi batas kewajaran. Sedangkan, tarif batas bawah dimaksudkan agar pengusaha transportasi terhindar dari tarif yang merugikan mereka.

Kenaikan tarif juga tidak terjadi pada perjalanan kapal Rol on-roll off (Ro-ro) di pelabuhan penyeberangan Merak, Cilegon Banten. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Merak menginformasikan tak ada kenaikan tarif pada kapal angkutan menuju pelabuhan Bakauheni Lampung tersebut.

Untuk penumpang dewasa, tarif masih berada pada angka Rp 13 ribu. Sedangkan, penumpang anak-anak seharga Rp 8.000. Untuk kendaraan roda dua tarif yang  berlaku Rp 39 ribu dan kendaraan roda empat masih berada di angka Rp 275 ribu per unit.

Sedangkan pantaun Republika di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, sejumlah bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) masih memasang tarif normal. Harga tiket yang dipasang berkisar antara Rp 200 hingga Rp 500  ribu.

Salah satu agen PO Lorena, mengatakan, tarif yang dipasang perusahaannya saat ini masih normal. Menurutnya, tarif yang dipasang menggunakan sistem tarif atas dan bawah. ''Di bawah tarif bawah juga bisa tergantung kondisi penumpang mas,'' katanya.

Ia mengatakan, kondisi Lebaran tahun ini sangat sepi. Sehingga, setiap harinya hanya memberangkatkan sekitar 20 bus ke sejumlah wilayah di Indonesia. Setiap bus yang diberangkatkan, katanya, bus tidak terisi dengan penuh.

Dia mengaku, tahun-tahun sebelumnya pemudik sudah mulai memesan tiket sejak awal Ramadhan. Tapi, saat ini hingga pertengahan Ramadhan penumpang masih sepi.

Sarmin, salah satu agen PO Sinar Jaya pun mengakui, harga tiket masih normal. Untuk jurusan Jawa Tengah harga tiket berkisar Rp 200 ribu. Sementara, untuk jurusan Jawa Timur, lanjut Sarmin,  harga tiket berkisar Rp 300 ribuan.

Namun, peryataan berbeda dikatakan Tuty, penumpang yang akan menuju Madiun, Jawa Timur. Menurutnya, tiket yang dibelinya naik dibandingkan hari-hari biasa. Biasanya, Tuty mengatakan, a harga tiket ke Madiun berkisar Rp 150 hingga Rp 200 ribu. ''Tapi, sekarang saya beli harganya lebih Rp 200 ribu,'' ujar Tuty.rep: c67/c72 ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement