Ahad 13 Jul 2014 14:00 WIB
konsultasi zakat

Sedekah dari Uang Pinjaman

Red: operator

Diasuh oleh Prof KH Amin Suma

Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:

[email protected]

Assalamualaikum wr wb

Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infal dan sedekah? Terima kasih

Herman Heryanto, Makasar

Waalaikumussalam wr wb

Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu tidak ada kewajiban untuk dizakati sebab uang utangan pada dasarnya bukan milik Anda. Namun, jika Anda berkeinginan menginfakkan dan menyedekahkan sedikit dari uang tersebut, tak masalah.

Yang lebih penting untuk Anda ingat ialah gunakan uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi.

Dari keuntungan itulah,Anda wajib mengeluarkan zakat,plus infak dan/atau sedekahnya. Amin,semoga !

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement