Sabtu 05 Jul 2014 17:00 WIB

Pemanfaatan Dana Setoran Awal Haji Belum Optimal

Red: operator

JAKARTA — Pemanfaatan dana setoran awal haji belum optimal. Dana setoran awal puluhan triliun belum dimanfaat kan untuk menyejahterakan umat Islam Indonesia karena menumpuk di rekening pemerintah.

Direktur Jenderal Penye leng garaan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Dja mil menyatakan, akumulasi dana haji dari dana setoran awal haji masyarakat mencapai lebih dari Rp 73

Triliun.

“Pemanfaatan dana itu belum optimal karena Undang-Undang (UU) Haji mengatur nilai manfaat dari suku bunga dana setoran awal haji, saat ini mencapai total Rp 4 triliun,” ujar Djamil saat menjadi pembicara pada seminar nasional bertajuk “Rekonstruksi Pengelolaan Haji: Menuju Perhajian yang Bersih dan Berwibawa” pada Kamis (3/7) di Jakarta.

Menurut Djamil, akumulasi dana setoran awal haji tersebut tidak bisa dimanfaatkan efektif untuk menye jahterakan umat Islam Indonesia. Pasalnya, UU Haji mengatur tentang peman faatan suku bunga dana setoran awal haji saja.

“Jadi, uang sebesar itu ha nya menumpuk di rekening pe merintah, tidak bisa diman faatkan,” katanya. Ia menjelaskan, Kemenag mengelola nilai manfaat dari suku bunga dana setoran awal haji itu secara akuntabel.

Menurutnya, tidak ada pe ngorganisasian acara yang be sar dan berat selain penye lenggaraan ibadah haji di Indonesia. Hanya, Djamil memberi catatan hal tersebut bukan pembenaran membiarkan praktik korupsi di tubuh Ditjen PHU.

Untuk menghindari hal tersebut, pendaftaran haji dibuka secara online sehingga calon jamaah haji bisa mendaftar setiap saat, kapan pun, dan tidak ada yang menyalip giliran orang lain.“Yang duluan daftar, be rangkat lebih dulu, nggak bisa menyuap petugas karena sistemnya online,” kata Djamil.

Seorang jamaah haji maksimal menunggu hingga 26 tahun untuk berangkat haji.Untuk ke depan, Kemenag

meng utamakan jamaah haji berusia lanjut. Ia mengungkapkan, Kemenag mengutamakan calon jamaah yang belum pernah berangkat haji.

BPIH Hingga 3 Juli 2014, pelunasan biaya penyelenggaraan iba dah haji (BPIH ) mencapai 88 persen atau 136 ribu orang dari kuota haji. Kemenag memper panjang waktu pelunasan sampai 14-17 Juli 2014.Tahap pelunasan BPIH pertama dibuka sampai tanggal 9 Juli. Djamil menjelaskan, jika sampai 9 Juli terdapat calon jamaah yang belum melunasi dan terdapat sisa kuota, dilakukan perpanjangan pelunasan BPIH Reguler dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014. rep:c57/antara ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement